Tragedi di Asrama Pelaut Tanjung Priok: Pesta Miras Berujung Maut

Keributan Maut di Asrama Pelaut Tanjung Priok: Pesta Miras Berujung Maut

Jakarta Utara digegerkan dengan insiden berdarah yang terjadi di sebuah asrama pelaut di kawasan Tanjung Priok. Seorang pelaut muda, LH (26), meregang nyawa setelah menjadi korban pembacokan oleh rekannya sendiri, YR alias Acil (25). Peristiwa tragis ini bermula dari sebuah pesta minuman keras (miras) yang digelar di Asrama Pelaut, Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, insiden ini terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum kejadian nahas tersebut, korban, pelaku, dan beberapa rekan lainnya berkumpul di asrama untuk menikmati minuman beralkohol yang disiapkan oleh Acil. Saksi mata menuturkan bahwa suasana awalnya berlangsung akrab dan penuh keakraban.

Namun, kehangatan suasana pesta miras tersebut tiba-tiba berubah menjadi ketegangan. Acil merasa tersinggung oleh perkataan LH yang dianggap merendahkan dirinya terkait kontribusi terhadap kebutuhan asrama. Emosi Acil yang sudah terpengaruh alkohol semakin memuncak hingga ia merasa terhina. Tanpa berpikir panjang, Acil mengusir rekan-rekannya dari ruangan dan mengambil sebilah parang dari atas lemari.

Dengan gelap mata, Acil membacok LH sebanyak tiga kali. Akibat serangan brutal tersebut, LH mengalami luka parah di bagian kepala, tangan, dan pundak. Warga sekitar yang mendengar keributan segera memberikan pertolongan dan melarikan LH ke RSUD Koja. Sayangnya, nyawa LH tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Usai kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 08.00 WIB, Acil berhasil diringkus saat bersembunyi di pos keamanan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban, celana jeans biru, celana pendek bercorak biru-putih, serta hasil visum dan autopsi korban.

Atas perbuatannya, tersangka Acil dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kombes Ahmad Fuady menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya penyalahgunaan alkohol dan pentingnya pengendalian emosi. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sebilah parang
  • Celana jeans biru
  • Celana pendek bercorak biru-putih
  • Hasil visum dan autopsi korban