Sidang Kasus Gratifikasi: Saksi Beberkan Dugaan Permintaan Dana Pilkada oleh Mantan Gubernur Bengkulu
Sidang Kasus Gratifikasi: Pejabat Ungkap Tekanan Dana Pilkada dari Rohidin Mersyah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam kesaksiannya, Direktur RSJ Soeprapto, Jasmen Silitonga, mengungkapkan adanya pertemuan yang diadakan di Balai Raya, rumah dinas gubernur pada Juni 2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah. Menurut Jasmen, Rohidin Mersyah dalam pertemuan itu secara implisit meminta bantuan untuk memenangkan Pilkada Gubernur. Jasmen menirukan ucapan Rohidin, yang menyatakan bahwa jika dirinya tidak terpilih kembali, para pejabat yang hadir tidak akan lagi menduduki jabatan yang sama.
"Saat rapat dipimpin oleh pak Rohidin, intinya dia minta kami bantu sosialisasikan ke keluarga dan handai tolan untuk membantu Pilkada gubernur," ungkap Jasmen di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Jasmen menjelaskan bahwa meskipun tidak ada permintaan secara langsung untuk menyetorkan uang, namun kebutuhan anggaran pemenangan Pilkada mencapai Rp 7,5 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp 2,5 miliar atau 30 persen diharapkan berasal dari kontribusi para pejabat dan ASN.
"Rp 50 juta yang mampu saya sumbangkan yang mulia," jelas Jasmen terkait jumlah yang ia berikan.
Saksi lain, Jimi Harianto, yang menjabat sebagai kepala penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta, juga memberikan keterangan serupa. Jimi mengakui bahwa ia merasa tertekan untuk memberikan sumbangan sebesar Rp 80 juta, meskipun awalnya dibebankan Rp 200 juta. Jimi beralasan, tindakan tersebut dilakukan untuk mempertahankan jabatannya dan menghindari dianggap tidak patuh kepada pimpinan.
"Semua perintah tidak berani saya tolak. Saya tidak mau dipindah dari jabatan serta tidak mau dianggap tidak patuh pada gubernur," kata Jimi dalam persidangan.
Menanggapi kesaksian para saksi, Rohidin Mersyah membantah telah mewajibkan para pejabat untuk menyetorkan uang. Ia mengklaim bahwa bantuan yang diberikan para pejabat lebih bersifat dukungan di lapangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk Sarjan Effendi dari KPU Provinsi, Herman Tri Muryanto dari Hotel Mercure, dan Puspita Dewi dari Pemprov Bengkulu, serta Jasmen Silitonga dan Jimi Harianto yang akan diperiksa kembali.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. Masyarakat berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.