Pemuda Jepara Diduga Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur, Aksinya Direkam

Aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pemuda berinisial S (21), warga Jepara. S diduga melakukan tindakan asusila terhadap 31 anak di bawah umur. Modusnya, pelaku merekam setiap aksi bejatnya.

Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, mengungkapkan bahwa para korban berusia antara 12 hingga 17 tahun. Korban termuda masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), sementara yang tertua adalah siswi kelas 2 sekolah menengah atas (SMA). "Semua korban masih di bawah umur," tegas Dwi.

Pada Rabu pagi (30/4/2025), tim dari Polda Jateng langsung mendatangi kediaman S untuk melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa S merekam seluruh aktivitasnya dengan para korban. Lebih lanjut, setiap video diberi label nama korban.

"Seluruh kegiatan direkam dan disimpan dalam bentuk video, masing-masing diberi nama korban. Ini sangat memprihatinkan karena kita berhadapan dengan seorang predator seks," ujar Kombes Dwi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Ancaman ini diduga digunakan untuk memaksa para korban bertemu, yang kemudian berujung pada tindakan pencabulan dan pemerkosaan.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal.