Bupati Lebak Larang Pungutan Perbaikan Sekolah ke Orang Tua Siswa

Polemik di sebuah sekolah dasar di Lebak, Banten, terkait perbaikan fasilitas sekolah berbuntut panjang. Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, secara tegas melarang pihak sekolah untuk membebankan biaya perbaikan atau penggantian fasilitas sekolah kepada orang tua siswa.

Larangan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus di SDN 2 Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, di mana orang tua siswa diminta untuk mengganti fasilitas sekolah yang rusak. Hasbi menekankan bahwa sekolah seharusnya memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk keperluan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas.

"Dana BOS itu kan untuk operasional sekolah, jadi tidak boleh ada pungutan lagi ke orang tua siswa untuk perbaikan fasilitas," ujar Hasbi kepada awak media.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswa atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmennya terhadap pendidikan, Hasbi secara pribadi mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh salah seorang orang tua siswa untuk membeli meja dan kursi baru senilai Rp 400 ribu.

Kasus ini bermula dari imbauan yang disampaikan oleh pihak sekolah melalui grup WhatsApp kepada orang tua siswa terkait kerusakan fasilitas sekolah. Imbauan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dan polemik di kalangan orang tua siswa.

Sebelumnya, Bupati Hasbi Jayabaya telah melakukan mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa yang bersangkutan. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Hasbi juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pembebanan biaya perbaikan fasilitas sekolah kepada orang tua siswa.

Hasbi menjelaskan bahwa dana BOS seharusnya mencukupi untuk membiayai operasional sekolah, termasuk penggantian bangku yang rusak. Ia menegaskan kepala sekolah tidak boleh meminta penggantian fasilitas kepada orang tua murid.