Putusan MK Batasi Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, DPR Imbau Masyarakat Jaga Etika
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Putusan ini membatasi pihak-pihak yang dapat menggunakan pasal tersebut untuk menjerat seseorang secara pidana. MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan, dan tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi.
Menanggapi putusan MK ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan imbauan kepada masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga perilaku dan ucapan, terutama yang ditujukan kepada lembaga negara atau instansi pemerintah. Meskipun MK telah membatasi penerapan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, Dasco menekankan pentingnya menjaga etika dan batasan-batasan dalam berinteraksi, sebagai bagian dari budaya bangsa Indonesia. Menurut Dasco, DPR menghormati putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, seluruh pihak wajib mematuhi putusan tersebut.
Dalam putusannya, Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal terkait pencemaran nama baik harus diartikan sebagai individu atau perseorangan, bukan lembaga, kelompok orang, atau korporasi. MK berpendapat bahwa tidaklah logis jika sebuah institusi yang seharusnya diwakili oleh individu diberlakukan ketentuan pasal yang digugat dalam UU ITE. Penafsiran ini bertujuan untuk mencegah potensi kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal tersebut.
MK juga memberikan penafsiran terhadap frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu". MK menegaskan bahwa frasa ini hanya berlaku untuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Dengan putusan ini, MK memberikan batasan yang jelas terhadap penerapan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, untuk melindungi kebebasan berekspresi dan mencegah penyalahgunaan pasal tersebut untuk kepentingan tertentu. Imbauan dari Wakil Ketua DPR RI agar masyarakat tetap menjaga etika dan perilaku dalam berinteraksi, menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam berkomunikasi.