Eks Direktur Askrindo Pilih Kehilangan Harta Demi Lindungi Keluarga dari Rasa Malu Akibat Kasus Korupsi
Mantan Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) periode 2018-2020, Dwi Agus Sumarsono, menyampaikan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Dalam pledoinya, Agus mengungkapkan bahwa dirinya lebih memilih kehilangan seluruh aset dan materi yang dimilikinya daripada menyaksikan keluarganya menanggung malu akibat kasus hukum yang menjeratnya.
Agus merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi (KSE). Dengan suara bergetar, ia menyampaikan perasaannya di hadapan majelis hakim, bukan sebagai seorang terdakwa, melainkan sebagai seorang suami, ayah, dan kepala keluarga.
"Jika saya bisa memilih," ucap Agus dengan nada pilu, "Saya lebih memilih kehilangan segalanya daripada harus melihat keluarga saya menderita karena rasa malu dan kesedihan yang mendalam." Ia pun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada istrinya atas pengorbanan dan kesetiaannya selama dirinya menghadapi proses hukum ini. Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua anaknya karena kasus yang menimpanya telah memaksa sang istri untuk menjalankan peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah.
"Ayah hanya ingin meyakinkan kalian," kata Agus dengan mata berkaca-kaca, "Bahwa ayah tidak bersalah dalam perkara ini. Ayah bukanlah seorang koruptor seperti yang dituduhkan kepada diri saya saat ini." Usai membacakan pledoinya, Agus kembali duduk di antara pengunjung sidang, tampak gelisah dan terlibat perbincangan singkat dengan kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, Agus didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Jaksa penuntut umum mendakwa Agus bersama dengan Direktur PT KSE Alfian Rivai, Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran pada 2018 Adi Kusumawijaya, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 Agus Hartana. Jaksa menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 600 juta, dikurangi Rp 60 juta yang telah dikembalikan kepada penyidik.
Berikut adalah daftar dakwaan yang ditujukan kepada Agus:
- Melakukan perbuatan melawan hukum
- Merugikan keuangan negara
- Terlibat dalam korupsi penerbitan jaminan SKBDN untuk PT KSE