Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan di Balai Kota Setiap Hari Rabu, ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait akses kendaraan ke area Balai Kota. Mulai Rabu ini, kawasan Balai Kota akan ditutup untuk kendaraan pribadi setiap hari Rabu. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pengunjung yang biasanya mengakses Balai Kota menggunakan kendaraan pribadi kini diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di IRTI Monumen Nasional (Monas). Hal ini dikonfirmasi oleh petugas keamanan di gerbang Balai Kota yang menyatakan bahwa penutupan akses kendaraan diberlakukan setiap hari Rabu.

Penutupan ini tidak hanya berlaku untuk area Balai Kota, tetapi juga untuk area DPRD DKI Jakarta yang berada bersebelahan. Petugas keamanan terlihat berjaga di gerbang masuk DPRD, dengan informasi mengenai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang terpampang jelas.

Biasanya, area basement gedung DPRD menjadi lokasi parkir favorit bagi pengendara sepeda motor, baik ASN maupun non-ASN. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, kondisi parkiran di basement DPRD terlihat lebih lengang dibandingkan hari-hari biasa.

Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta pada 23 April 2025, secara tegas mewajibkan ASN untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja. Moda transportasi yang dimaksud meliputi:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti:

  • Sakit
  • Hamil
  • Disabilitas
  • Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus

Bagi ASN yang menggunakan transportasi umum, terdapat kewajiban untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui platform yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.

Data rekapitulasi keikutsertaan ASN dalam program ini akan dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku di kalangan ASN untuk lebih memilih transportasi umum. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di ibu kota.