Rancangan Undang-Undang Statistik: Pembatasan Publikasi bagi Lembaga Survei Tidak Terdaftar Mencuat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang memuat usulan kontroversial terkait pembatasan publikasi hasil survei oleh lembaga yang belum terdaftar secara resmi. Inisiatif ini muncul dari kekhawatiran sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) terhadap potensi penyalahgunaan data, khususnya dalam konteks elektoral yang semakin dinamis.
Sofwan Dedy Ardyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P, menjelaskan bahwa RUU Statistik akan mengkategorikan survei elektoral sebagai statistik khusus. Implikasinya, hanya lembaga survei yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperbolehkan untuk mempublikasikan hasil survei mereka secara terbuka kepada publik. Lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut tetap dapat melakukan survei, namun hasilnya hanya boleh digunakan untuk keperluan internal.
Usulan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa survei yang tidak dilakukan secara profesional dan etis dapat menyesatkan opini publik dan menciderai proses demokrasi. Oleh karena itu, pembahasan RUU Statistik dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia, terutama menjelang tahun-tahun politik yang rentan terhadap manipulasi informasi.
RUU Statistik juga mengusulkan pembentukan Dewan Statistik Nasional, sebuah lembaga independen yang bertugas untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan. Masyarakat juga diberikan hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan survei kepada dewan ini. Sanksi pidana dan denda akan dikenakan bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Adapun poin-poin penting dalam RUU Statistik meliputi:
- Kategori Statistik Khusus: Survei elektoral dikategorikan sebagai statistik khusus, yang hanya boleh dilakukan dan dipublikasikan oleh lembaga terdaftar dan berizin.
- Pembentukan Dewan Statistik Nasional: Lembaga independen untuk mengawasi kualitas dan integritas hasil survei.
- Hak Pelaporan Masyarakat: Publik berhak melaporkan dugaan pelanggaran etik dan manipulasi data survei.
- Sanksi Pidana dan Denda: Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar ketentuan survei.
RUU Statistik ini diharapkan dapat menciptakan iklim data publik yang lebih kredibel dan bertanggung jawab, serta melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan, terutama dalam konteks politik.