Penertiban Bangunan Ilegal di Bekasi: Pemkab Tegaskan Tanpa Ganti Rugi

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menegaskan bahwa tidak akan ada pemberian kompensasi kepada pemilik bangunan ilegal yang terkena dampak penertiban di bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, di lokasi penertiban pada hari Rabu, 30 April 2025.

"Tidak ada kompensasi," ujar Surya Wijaya dengan tegas, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut didirikan secara ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS), yang seharusnya bebas dari segala jenis bangunan permanen maupun non-permanen. Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan harapan dari para pemilik bangunan terkait kemungkinan adanya ganti rugi dari pemerintah daerah.

Setelah proses penertiban selesai, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk segera melakukan normalisasi sungai. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semula dan mencegah terjadinya banjir serta permasalahan lingkungan lainnya. "Setelah penertiban ini, kami akan segera melakukan normalisasi dan mengembalikan fungsi sungai," jelasnya.

Penertiban bangunan ilegal di Desa Sumberjaya ini merupakan bagian dari program yang lebih luas untuk menertibkan bangunan-bangunan serupa di wilayah Kabupaten Bekasi. Surya Wijaya menambahkan bahwa penertiban tidak akan berhenti di Desa Sumberjaya saja. Pemerintah daerah telah merencanakan penertiban di lokasi-lokasi lain yang terindikasi terdapat bangunan ilegal yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Namun, penertiban di lokasi lain akan dilakukan secara bertahap karena membutuhkan persiapan yang matang.

Dalam operasi penertiban di Desa Sumberjaya, sebanyak 284 bangunan ilegal yang berada di dua titik bantaran Kali Baru menjadi sasaran. Kedua titik tersebut meliputi area di Perumahan Bumi Yapemas Indah Bekasi (174 bangunan) dan sepanjang Jalan Raya Sumberjaya (110 bangunan). Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses penertiban, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengerahkan sebanyak 350 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polsek Tambun Selatan. Selain itu, dua unit alat berat ekskavator juga diterjunkan untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan-bangunan ilegal tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan proses pembongkaran ratusan bangunan ilegal ini dapat diselesaikan pada hari yang sama. Proses penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif, meskipun sempat diwarnai dengan sedikit ketegangan dari beberapa pemilik bangunan yang merasa keberatan dengan penertiban tersebut. Namun, dengan pendekatan persuasif dan penjelasan yang baik dari petugas, situasi dapat dikendalikan dan penertiban dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Penertiban bangunan ilegal di bantaran sungai merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah terjadinya banjir, dan menegakkan aturan tata ruang. Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di lokasi-lokasi yang dilarang.