Perbedaan Keterangan Saksi Terungkap dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Eks Gubernur Bengkulu: Keterangan Saksi Berbeda Ungkap Fakta Baru

Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memasuki babak baru dengan terungkapnya perbedaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Di antara saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mereka adalah Puspita Dewi, Kasubag TU Biro Organisasi Pemprov Bengkulu, Jasmen Silitonga, Direktur RSJ Soeprapto, dan Jimi Harianto, Kepala Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol, dimulai dengan pertanyaan mengenai dugaan adanya tekanan dalam pemberian uang untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin Mersyah sebagai gubernur. Jasmen Silitonga, Direktur RSJ Soeprapto, memberikan keterangan bahwa dirinya dihubungi oleh ajudan gubernur pada Juni 2024 untuk menghadiri rapat di Balai Raya. Dalam rapat tersebut, Rohidin Mersyah menyatakan niatnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur dan meminta dukungan dari para pejabat yang hadir. Jasmen menirukan ucapan Rohidin yang menyebutkan bahwa jabatan para pejabat yang hadir tidak akan bertahan jika dirinya tidak terpilih kembali menjadi gubernur.

Setelah rapat tersebut, Jasmen Silitonga ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam rapat internal tim khusus pemenangan Rejang Lebong, disepakati bahwa masing-masing anggota tim akan memberikan kontribusi sebesar Rp 200 juta. Namun, Jasmen mengaku hanya mampu memberikan kontribusi sebesar Rp 50 juta.

Keterangan Jasmen Silitonga di persidangan ini kemudian dibantah oleh JPU KPK. Menurut JPU, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK, Jasmen Silitonga menyatakan bahwa dirinya merasa terancam akan dicopot dari jabatannya jika tidak ikut memberikan sumbangan. Perbedaan keterangan ini menjadi sorotan utama dalam sidang tersebut.

Saksi lainnya, Jimi Harianto, Kepala Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta, memberikan keterangan bahwa dirinya menyetor uang sebesar Rp 80 juta dengan alasan kepatuhan terhadap perintah pimpinan dan kekhawatiran akan kehilangan jabatannya. Hakim Faisol kemudian bertanya kepada Jimi Harianto apakah terdakwa Rohidin Mersyah secara langsung meminta sejumlah uang yang wajib disetor. Jimi Harianto menjawab bahwa permintaan tersebut tidak disampaikan secara langsung.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 7 Mei 2025, dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi lainnya. Perbedaan keterangan yang terungkap dalam sidang ini membuka potensi adanya fakta-fakta baru yang akan mempengaruhi jalannya persidangan dan keputusan hakim.

Daftar Poin Penting:

  • Perbedaan Keterangan Saksi: Terdapat perbedaan keterangan antara saksi Jasmen Silitonga di persidangan dan dalam BAP KPK terkait ancaman pencopotan jabatan jika tidak memberikan sumbangan.
  • Alasan Pemberian Uang: Saksi Jimi Harianto mengaku memberikan uang karena patuh pada perintah pimpinan dan takut kehilangan jabatan.
  • Tidak Ada Permintaan Langsung: Saksi Jimi Harianto menyatakan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah tidak secara langsung meminta uang.
  • Sidang Lanjutan: Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang kasus dugaan korupsi ini terus bergulir dan menarik perhatian publik. Perbedaan keterangan saksi menjadi salah satu fokus utama dalam persidangan ini, yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum dan putusan yang akan diambil oleh hakim.