RUU Statistik: Usulan Sanksi Pidana untuk Lembaga Survei yang Langgar Aturan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang berpotensi membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan data dan survei di Indonesia. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pemberian sanksi pidana bagi lembaga survei yang terbukti melanggar aturan dan standar yang ditetapkan.
Sofwan Dedy Ardyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, menekankan pentingnya RUU ini dalam menjaga kredibilitas data publik. Menurutnya, sanksi pidana dan denda akan menjadi instrumen untuk memastikan lembaga survei beroperasi secara profesional dan etis. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai potensi manipulasi dan penyalahgunaan informasi, terutama menjelang tahun-tahun politik yang sensitif.
Dewan Statistik Nasional: Pengawas Kualitas Survei
RUU Statistik juga mengusulkan pembentukan Dewan Statistik Nasional. Lembaga ini akan bertugas mengawasi dan menguji kualitas serta integritas hasil survei yang dipublikasikan kepada publik. Dengan adanya dewan ini, masyarakat memiliki saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau manipulasi dalam pelaksanaan survei.
Sofwan menjelaskan bahwa lembaga survei yang tidak terdaftar di Badan Pusat Statistik (BPS) tetap diizinkan melakukan survei, namun hasilnya hanya boleh digunakan untuk keperluan internal dan tidak boleh dipublikasikan secara luas. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
Survei Elektoral: Kategori Statistik Khusus
Dalam draf RUU Statistik, survei elektoral dikategorikan sebagai statistik khusus. Ini berarti hanya lembaga yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari BPS yang berhak melakukan dan mempublikasikan hasil survei elektoral. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan survei yang berkaitan dengan pemilihan umum.
RUU Statistik ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola data di Indonesia dan melindungi masyarakat dari informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan lembaga survei dapat beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan data yang kredibel dan dapat dipercaya.