Kasus Pencabulan Anak di Jepara: Jumlah Korban Melonjak Jadi 31, Polisi Dalami Peredaran Konten Ilegal

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menggemparkan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Pihak kepolisian mengumumkan bahwa jumlah korban yang teridentifikasi telah bertambah signifikan, mencapai 31 anak. Sebelumnya, angka korban tercatat sebanyak 21 anak.

Kombes Pol. Dwi Subagyo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah korban ini merupakan hasil dari pendalaman penyelidikan yang intensif. Pemeriksaan terhadap tersangka, yang diidentifikasi sebagai S, serta analisis terhadap bukti-bukti digital yang ditemukan, mengarah pada terungkapnya lebih banyak korban.

"Penambahan jumlah korban ini sangat memprihatinkan. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa pelaku ke pengadilan," ujar Dwi Subagyo.

Penggeledahan di Dua Lokasi

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga kuat terkait dengan aktivitas kejahatan seksual tersebut. Dua lokasi itu adalah rumah tersangka S dan sebuah kamar kos yang disewanya.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat dakwaan terhadap tersangka," jelas Dwi Subagyo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk perangkat elektronik dan dokumen-dokumen yang diduga berisi catatan aktivitas tersangka.

Modus Operandi Melalui Media Sosial

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa tersangka S menggunakan media sosial sebagai alat utama untuk menjerat para korbannya. Modusnya adalah dengan membangun hubungan pertemanan secara daring, mendekati korban dengan rayuan, dan kemudian melakukan aksi pencabulan.

"Tersangka memanfaatkan keluguan anak-anak dan membangun kepercayaan mereka melalui interaksi di media sosial," kata Dwi Subagyo.

Penyelidikan Dugaan Penyebaran Konten Ilegal

Selain melakukan pencabulan, polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa tersangka S merekam aksi kejahatannya dan menyebarkannya secara daring. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan lanjutan oleh tim Polda Jawa Tengah.

"Kami sedang menyelidiki apakah tersangka terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten ilegal yang melibatkan anak-anak," tegas Dwi Subagyo.

Jika terbukti bersalah, tersangka S tidak hanya akan dijerat dengan pasal tentang pencabulan anak, tetapi juga dengan pasal tentang penyebaran konten pornografi anak, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Pihak kepolisian masih merahasiakan identitas lengkap tersangka, termasuk lokasi kecamatan tempat tinggalnya, demi kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Jepara dan sekitarnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial dan memberikan edukasi tentang bahaya kejahatan seksual daring.