Sanggahan Keluarga Mahasiswa UKI Terkait Penolakan Otopsi: Ayah Korban Bantah Pernyataan Polisi
Keluarga Bantah Klaim Polisi Soal Penolakan Otopsi Mahasiswa UKI
Keluarga Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia, membantah keras pernyataan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, yang menyebutkan bahwa mereka menolak proses otopsi. Ayah korban, Happy Walewangko, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sejak awal telah menyetujui dilakukannya otopsi terhadap jenazah putranya.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Happy menjelaskan bahwa dirinya langsung memberikan persetujuan saat dihubungi oleh pihak kepolisian pada tanggal 5 pagi dan dimintai izin untuk melakukan otopsi. "Menurut Kapolres, bahwa otopsi kami tidak mengizinkan itu salah. Tanggal 5 pagi kami langsung dihubungi dan dimintai persetujuan apakah bisa dilakukan otopsi. Saya sebagai ayah mengiyakan," ujarnya.
Happy Walewangko berharap otopsi dapat mengungkap penyebab kematian putranya secara jelas. Ia menambahkan bahwa sebagai seorang ayah, dirinya menginginkan kebenaran terungkap di balik peristiwa tragis yang menimpa anaknya. "Karena anak saya sudah tidak ada, ya tidak apa-apa diotopsi saja supaya membuka secara terang benderang. Itulah yang dapat saya sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa keluarga Kenzha awalnya menolak otopsi karena menganggap kematian korban sebagai sebuah musibah. Namun, pihak penyidik terus melakukan pendekatan dan akhirnya keluarga menyetujui proses otopsi.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik. Akibatnya, penyelidikan kasus kematian Kenzha dihentikan.
Klarifikasi Polisi Terkait Proses Otopsi
Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pada awalnya keluarga korban menolak untuk membuat laporan polisi dan melakukan otopsi. "Saya jelaskan di sini sedikit bahwa pada saat korban dibawa ke RS Polri, pihak keluarga korban untuk melakukan otopsi dan menolak untuk dibuat laporan polisi," kata Nicolas. Meskipun demikian, pihak kepolisian terus membujuk keluarga korban agar bersedia dilakukan otopsi. "Sehingga kami bersikeras untuk terus dilakukan otopsi dan pada akhirnya keluarga korban menyanggupi dan bersedia untuk korban dilakukan otopsi," tambahnya.
Kesimpulan Sementara dari Pihak Kepolisian
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko. Pasal-pasal yang sebelumnya disangkakan, seperti Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur kepolisian dan ahli forensik.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, terutama dengan adanya perbedaan pernyataan antara pihak keluarga dan pihak kepolisian terkait persetujuan otopsi. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini.