Kejaksaan Agung Ambil Alih Pengelolaan Puluhan Rupbasan di Seluruh Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil alih pengelolaan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di seluruh Indonesia dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Proses pengalihan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 Pasal 76 tentang Kementerian Hukum.

Sekretaris Jenderal Kemen Imipas, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara. Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntut umum dinilai memiliki kewenangan yang lebih tepat untuk mengelola aset-aset tersebut sejak proses penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan. Pengalihan ini diharapkan dapat menyederhanakan alur kerja, mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana.

Pengalihan tahap pertama telah dilaksanakan dengan diserahkannya pengelolaan lima Rupbasan di wilayah Jakarta kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, menyatakan bahwa Rupbasan yang dikelola oleh Kejagung terbuka bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk menitipkan barang bukti penyidikan, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amir Yanto menambahkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam menjaga nilai ekonomis barang bukti kejahatan yang dititipkan. Perawatan barang bukti, terutama barang-barang sitaan bernilai tinggi seperti mobil mewah, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Diperkirakan, biaya perawatan satu unit mobil mewah mencapai Rp 5 juta per bulan. Namun, Amir Yanto memastikan bahwa seluruh jajaran Rupbasan akan bekerja keras untuk merawat barang-barang tersebut sebaik mungkin.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Emilwan Ridwan, menargetkan proses pengalihan seluruh 64 Rupbasan dapat diselesaikan sebelum November 2025. Target ini sesuai dengan amanat Perpres Pasal 76. Emilwan Ridwan menjelaskan bahwa proses pengalihan meliputi sumber daya manusia (SDM), pengelolaan, perlengkapan, dan aset. Dengan percepatan yang dilakukan, diharapkan seluruh proses dapat rampung sebelum batas waktu yang ditentukan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam pengalihan pengelolaan Rupbasan:

  • Pengalihan 64 Rupbasan dari Kemen Imipas ke Kejagung.
  • Implementasi Perpres Nomor 155 Tahun 2024 Pasal 76.
  • Tujuan: Efektivitas, efisiensi, akuntabilitas pengelolaan aset negara.
  • Tahap pertama: Pengalihan 5 Rupbasan di Jakarta.
  • Rupbasan Kejagung terbuka bagi seluruh lembaga penegak hukum.
  • Target penyelesaian: Sebelum November 2025.
  • Biaya perawatan mobil mewah sekitar Rp 5 juta per bulan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengelola Rupbasan secara profesional dan transparan, serta menjaga nilai aset negara yang berasal dari tindak pidana.