Sengketa Hak Cipta, Hotel Tentrem Yogyakarta Terancam Gugatan Miliaran Rupiah
Sengketa Hak Cipta Warnai Hotel Tentrem Yogyakarta: Gugatan Rp 3,4 Miliar Mengemuka
Seorang fotografer bernama Bambang Irawan melayangkan gugatan terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan dengan nilai fantastis, mencapai Rp 3,4 miliar, ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 30 April 2025. Persoalan berawal dari penggunaan sebuah foto karya Bambang yang menampilkan keindahan Candi Prambanan dengan latar belakang Gunung Sumbing tanpa izin oleh pihak hotel.
Menurut Bambang, foto tersebut diambil pada tahun 2016 dan diunggah ke akun Instagram pribadinya pada September tahun yang sama. Ia mengklaim bahwa Hotel Tentrem telah menggunakan foto tersebut secara ilegal sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2024. Kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia, menjelaskan bahwa tindakan hotel tersebut merupakan pelanggaran hak cipta, yang merupakan hak eksklusif pencipta atas karyanya. Hak eksklusif ini mencakup hak moral dan hak ekonomi, yang dilindungi sejak karya tersebut dideklarasikan.
Julian menegaskan bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat membenarkan pelanggaran hak cipta, terutama terhadap karya seni yang telah dipublikasikan. Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap karya seni di Indonesia telah dijamin oleh undang-undang, dan pengadilan merupakan salah satu tempat untuk mencari perlindungan hukum. Dalam gugatan ini, nama Venny Wong juga turut disertakan sebagai pihak tergugat.
Julian berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang berpihak pada perlindungan karya seni, sehingga dapat menjaga keberlangsungan industri kreatif di Indonesia. Ia juga berharap tidak ada ruang bagi pelanggar hak cipta dan mendorong masyarakat untuk bersolidaritas dalam kasus-kasus serupa, serta tidak ragu untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja seni.
Rincian Gugatan dan Penjelasan Hotel Tentrem
Nilai gugatan sebesar Rp 3,4 miliar tersebut terdiri dari kerugian materi sebesar Rp 2,1 miliar dan kerugian immateri sebesar Rp 1,3 miliar. Bambang mengklaim bahwa kerugian ini timbul akibat penggunaan karyanya tanpa izin selama tujuh tahun, tanpa mencantumkan nama pencipta.
Sebelumnya, Public Relations Manager Hotel Tentrem, Venta Pramushanti, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan mengenai penggunaan foto Candi Prambanan dengan latar Gunung Sumbing karya Bambang Irawan. Venta mengakui bahwa Hotel Tentrem pernah menggunakan foto tersebut di laman resmi hotel sebagai pelengkap informasi mengenai destinasi Candi Prambanan. Namun, ia menekankan bahwa foto tersebut diunggah oleh pengelola laman atau pihak ketiga, bukan langsung oleh manajemen hotel. Pihaknya juga menegaskan bahwa penggunaan foto tersebut tidak bersifat komersial karena hotel tidak menjual paket wisata ke Candi Prambanan. Pihak hotel menduga foto tersebut diunggah sekitar akhir 2017 atau awal 2018.