PPATK Identifikasi Ribuan Rekening Judi Online dengan Nilai Transaksi Ratusan Miliar Rupiah, Polri Ambil Tindakan Cepat
Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap aktivitas mencurigakan terkait jaringan judi online (judol) di Indonesia. Kali ini, PPATK berhasil mengidentifikasi lebih dari 5.000 rekening yang diduga kuat terlibat dalam praktik haram tersebut, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
"Kami telah membekukan ribuan rekening yang terkait dengan jaringan judi online. Jumlahnya mencapai lebih dari 5.000 rekening, dengan nilai transaksi melebihi Rp 600 miliar," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada awak media pada Rabu (30/4/2025).
Temuan ini, lanjut Ivan, telah segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menanggapi laporan tersebut, Polri menunjukkan respons yang sigap dengan langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat.
"Saat ini, proses pemblokiran telah ditindaklanjuti oleh Polri," imbuhnya.
Ivan juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh PPATK terkait penanganan kasus judi online ini. Menurutnya, respons cepat dan tindakan tegas yang diambil oleh Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Sebelumnya, Ivan juga mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 1.200 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya masalah judi online yang dihadapi oleh Indonesia saat ini.
"Berdasarkan data yang kami miliki, selama tahun 2025, perkiraan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun," ungkap Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 yang dikutip dari situs resmi PPATK pada Kamis (24/4).
Ivan juga menambahkan bahwa angka perputaran dana judi online ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp 981 triliun.
Secara keseluruhan, laporan PPATK sepanjang tahun 2024 menunjukkan bahwa nilai nominal transaksi yang teridentifikasi sebagai dugaan tindak pidana mencapai Rp 1.459 triliun. Dari total nilai tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi mendominasi dengan nilai total sebesar Rp 984 triliun, diikuti oleh dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
PPATK terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi dan mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk yang terkait dengan aktivitas judi online. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Polri, menjadi kunci dalam upaya pemberantasan kejahatan ini.