Ketua PN Jakarta Pusat Ingatkan Hakim Ad Hoc Tipikor yang Baru Dilantik untuk Menjauhi Praktik Suap
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hendri Tobing, menyampaikan pesan penting kepada hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru dilantik, Andi Saputra. Dalam acara pelantikan yang berlangsung pada hari Rabu (30/4/2025) di PN Jakarta Pusat, Hendri menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan agar hakim ad hoc Tipikor tidak membuat putusan berdasarkan janji atau imbalan uang.
"Jangan sampai terulang kembali putusan pengadilan yang dipengaruhi oleh janji-janji atau pemberian fasilitas, apalagi suap berupa uang," tegas Hendri saat memberikan sambutannya.
Hendri juga menyinggung kasus korupsi yang melibatkan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan berharap Andi Saputra dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi integritas serta menjauhi segala bentuk praktik korupsi.
Sebelumnya, Andi Saputra telah mengucapkan pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ia berjanji untuk tidak menggunakan jabatan dan kedudukannya untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Berikut adalah poin-poin penting dari pakta integritas yang diucapkan oleh Andi Saputra:
- Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan.
- Melaksanakan tugas hakim secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Ketua Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, menyampaikan apresiasinya atas pelantikan Andi Saputra sebagai hakim ad hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat. Ia meyakini bahwa Andi Saputra akan menjalankan amanah ini dengan bersih, adil, dan berintegritas. Irfan Kamil juga berharap Andi Saputra dapat terus menjaga idealisme, nilai-nilai, dan sikap profesionalnya dalam menjalankan tugas sebagai hakim.