Tabrakan Dump Truk dan KA Ijen Ekspres di Jember: Perjalanan Kereta Api Terhambat
JEMBER - Peristiwa kecelakaan yang melibatkan sebuah dump truk dan Kereta Api (KA) Ijen Ekspres mengakibatkan keterlambatan perjalanan kereta api tersebut. Insiden ini terjadi di perlintasan sebidang tanpa penjaga yang terletak di JPL 9 kilometer 3+278, antara Stasiun Kalisat dan Stasiun Ledokombo, tepatnya di Desa Palangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada hari Rabu, 30 April 2025.
Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, menjelaskan kronologi kejadian. KA Ijen Ekspres sedang melaju dan hendak melewati perlintasan JPL 9 yang tidak memiliki penjaga. Secara tiba-tiba, sebuah dump truk melintas di jalur tersebut. Meskipun masinis kereta api telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali sebagai peringatan, tabrakan tidak dapat dihindari.
"Tiba-tiba terdapat sebuah dump truk yang melintas sehingga menyebabkan kejadian tabrakan tidak dapat terhindarkan," ungkap Cahyo dalam keterangan tertulisnya.
Akibat benturan tersebut, KA Ijen Ekspres langsung berhenti di kilometer 3+500 untuk dilakukan inspeksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan pada lokomotif, termasuk kaca kabin masinis yang pecah dan cowhanger yang turun. Kondisi ini menyebabkan lokomotif tidak dapat melanjutkan perjalanan.
"Akhirnya, KA Ijen Ekspres ditarik mundur menuju Stasiun Kalisat menggunakan lokomotif penolong dan dilakukan pergantian lokomotif," imbuh Cahyo.
KAI Daop 9 Jember juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian KA Ijen Ekspres guna memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan menuju Stasiun Ketapang.
Insiden ini menyebabkan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan keberangkatan dari Stasiun Kalisat selama 123 menit, baru dapat diberangkatkan kembali pada pukul 14.54 WIB. KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang dialami penumpang KA Ijen Ekspres rute Malang – Ketapang.
"Untuk masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang KA Ijen Ekspres, alhamdulillah semuanya dalam kondisi selamat," kata Cahyo.
Cahyo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Menindaklanjuti kejadian ini, KAI Daop 9 Jember berencana untuk menempuh jalur hukum terhadap dugaan kelalaian pengemudi dump truk yang dianggap tidak berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
Selain itu, KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Dinas Perhubungan, untuk melakukan evaluasi dan peningkatan keselamatan di JPL 9. Perlintasan tersebut diketahui tidak terjaga dan memiliki risiko tinggi kecelakaan lalu lintas.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh kelalaian saat melintas jalur kereta api," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 9 Jember akan melakukan langkah-langkah berikut:
- Menempuh proses hukum terhadap pengemudi truk.
- Berkoordinasi dengan Pemkab Jember untuk meningkatkan keselamatan di JPL 9.