DPR Kembali Membuka Pembahasan RUU PPRT Setelah Tertunda Dua Dekade

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengumumkan rencana untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pasca peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengindikasikan adanya momentum baru untuk menyelesaikan proses legislasi yang telah tertunda selama 21 tahun.

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 sebagai inisiatif DPR, dengan tujuan utama memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga (PRT). Kondisi kerja PRT yang bersifat domestik dan seringkali terisolasi dari pengawasan eksternal membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan. Kurangnya regulasi yang memadai telah menjadi perhatian utama selama bertahun-tahun, mendorong upaya untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat.

Sejarah Panjang Penundaan

Perjalanan RUU PPRT di DPR telah ditandai dengan berbagai hambatan dan penundaan. Meskipun selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap periode DPR sejak tahun 2004, RUU ini belum berhasil disahkan menjadi undang-undang. Komisi IX DPR RI, yang membidangi masalah tenaga kerja dan sosial, telah melakukan berbagai upaya untuk memajukan pembahasan RUU ini, termasuk:

  • Riset lapangan di 10 kabupaten/kota pada tahun 2010-2011.
  • Uji publik di tiga kota besar: Makassar, Malang, dan Medan pada tahun 2012.
  • Studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina pada tahun 2012.

Pada tahun 2013, Komisi IX menyerahkan draf RUU PPRT ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, pembahasan kembali terhenti pada tahun 2014. Meskipun sempat masuk dalam daftar RUU prioritas pada periode DPR 2019-2024, RUU PPRT tetap belum disahkan hingga akhir masa jabatan anggota dewan.

Harapan Baru di Tahun 2025

Kini, dengan dimulainya periode DPR 2024-2029, muncul kembali harapan baru untuk mengesahkan RUU PPRT. Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR telah mencapai kesepakatan untuk memulai pembahasan RUU PPRT setelah Hari Buruh. Ia bahkan menyebutnya sebagai "hadiah" dari DPR kepada kaum pekerja.

Namun, publik masih menunggu dan melihat apakah kali ini RUU PPRT akan benar-benar disahkan menjadi undang-undang, memberikan perlindungan yang sangat dibutuhkan bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.