Realisasi Penghapusan Utang UMKM Baru Capai Sepertiga Target
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengungkapkan bahwa realisasi program penghapusan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga 11 April 2025, baru 19.375 UMKM dengan total utang sebesar Rp 486 miliar yang telah dihapuskan.
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025). Ia menjelaskan bahwa angka tersebut masih jauh di bawah target awal, yaitu menghapus utang bagi 67.668 UMKM.
"Per hari ini kita baru bisa melakukan penghapus tagihan kurang lebih sekitar 19 ribu debitur dengan total nilainya Rp 486 miliar," ungkap Maman.
Maman mengidentifikasi dua kendala utama yang menghambat realisasi program ini. Pertama, proses internal di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait pengalokasian anggaran. Meskipun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah menyetujui alokasi anggaran untuk penghapusan tagih utang UMKM, implementasinya masih menunggu.
"Jadi mekanismenya budgeting itu dirapatkan di RUPS mereka. Dalam hal ini yang paling besar adalah BRI. Alhamdulillah BRI sudah mengalokasikan budget untuk penghapus tagihan ini kurang lebih sekitar Rp 15,5 triliun yang sudah dibudgetkan oleh Bank Himbara kita dalam hal ini Bank BRI untuk dimasukkan di dalam alokasi penghapus tagihan ini. Jadi dari isu anggaran sudah no issue lagi," jelas Maman.
Kendala kedua adalah terkait persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap jajaran direksi baru di bank-bank Himbara. Tanpa persetujuan ini, direksi baru belum dapat menandatangani dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses penghapusan utang.
"Untuk melakukan proses penandatanganan administrasi dirut-dirut dan direksi Bank Himbara belum bisa mendapatkan otorisasi penandatanganan, karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Insyaallah dalam waktu dekat. Jadi, untuk mengejar 67 ribu (debitur) itu kita sekarang tinggal menunggu approval dari OJK," terang Maman.
Program penghapusan utang UMKM ini sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini memberikan mandat kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk menghapus piutang macet UMKM dalam jangka waktu enam bulan sejak PP tersebut berlaku, yaitu mulai 5 November 2024.