Kendari dan Sulawesi Tenggara Batasi Perayaan Perpisahan Sekolah: Fokus pada Kesederhanaan dan Kebersamaan

Pemerintah Kota Kendari dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas untuk mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Tujuannya adalah untuk meringankan beban finansial orang tua siswa dan menjaga esensi pendidikan yang adil dan inklusif.

Di Kendari, Wali Kota Siska Karina Imran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 yang melarang perayaan perpisahan atau ramah tamah bagi siswa TK, SD, dan SMP di hotel atau tempat rekreasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pemborosan dan pelanggaran etika yang mungkin terjadi dalam proses pendidikan. Meskipun demikian, perpisahan tetap diizinkan untuk diadakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah masing-masing.

Langkah ini didasari oleh berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai dan Kode Etik ASN. Wali Kota Siska menekankan bahwa perayaan yang berlebihan dapat melanggar disiplin dan menyimpang dari tujuan pendidikan yang sebenarnya.

Senada dengan kebijakan di Kendari, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan perpisahan siswa SMA, SMK, dan SLB. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Yusmin, menginstruksikan agar perpisahan tidak diadakan di hotel atau gedung pertemuan yang dapat menimbulkan biaya tambahan. Ia menekankan pentingnya kesederhanaan dan makna dalam perpisahan, tanpa membebani siswa dan orang tua dengan pungutan apapun.

Berikut adalah poin-poin penting dalam surat edaran Dikbud Sultra:

  • Perpisahan Sederhana: Kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana, mengutamakan kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan sekolah.
  • Pemanfaatan Fasilitas Sekolah: Fasilitas yang ada di sekolah harus dimanfaatkan untuk menghindari biaya tambahan.
  • Tidak Ada Pungutan: Kegiatan perpisahan tidak boleh dibebani dengan pungutan dalam bentuk apapun.
  • Pengawasan: Kepala satuan pendidikan diminta untuk memfasilitasi, memberikan arahan, dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan.
  • Kerjasama dengan Pihak Berwenang: Satuan pendidikan harus bekerjasama dengan pihak berwenang untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai norma ketertiban yang berlaku.

Yusmin berharap agar seluruh satuan pendidikan di Sultra segera menindaklanjuti edaran ini agar perpisahan dapat dilaksanakan dengan sederhana dan bermakna, serta menjadi perhatian bagi semua pihak terkait di dunia pendidikan Sultra.