Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Terkait Ijazah, Roy Suryo dan Sejumlah Nama Dilaporkan ke Polisi Semarang
Gelombang laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Kali ini, giliran Roy Suryo beserta sejumlah nama lain yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh kelompok relawan yang menamakan diri Alap-alap Jokowi (AAJ). Laporan ini terkait dengan isu yang beredar luas mengenai keabsahan ijazah Jokowi.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/134/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Ngatno, Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, menjelaskan bahwa nama-nama yang dilaporkan selain Roy Suryo, antara lain Rismon, dr. Tifa, dan Rizal Fadillah. Menurut Ngatno, mereka diduga melakukan penghasutan, penghinaan, dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi.
"Kami melaporkan tindakan mereka yang sudah keterlaluan dalam mempermasalahkan ijazah Bapak Jokowi. Tindakan mereka sudah masuk ke ranah pribadi, bahkan sampai menggeruduk rumah beliau beberapa waktu lalu," ujar Ngatno kepada awak media usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Semarang, Rabu (30/4/2025). Ngatno menambahkan bahwa tindakan tersebut telah meresahkan relawan dan masyarakat luas.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan polisi terkait isu ijazah Jokowi. Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah melaporkan individu atau kelompok lain dengan tuduhan serupa. Isu ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Relawan Alap-alap Jokowi dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.