Pesta Miras Berujung Petaka: Pria di Maluku Tenggara Ditangkap Usai Pembacokan Teman
Kabupaten Maluku Tenggara digegerkan dengan aksi pembacokan yang terjadi pada Senin (28/4/2025) lalu. Insiden berdarah ini terjadi di kawasan Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, dipicu oleh cekcok mulut saat pesta minuman keras.
Korban, yang belum diungkap identitasnya, mengalami luka serius di bagian tangan akibat sabetan senjata tajam. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Satsuitubun di Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Tim Opsnal segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Saat adu mulut berlangsung, pelaku yang dalam pengaruh alkohol, menyerang korban menggunakan parang. Korban sempat menangkis, namun sayang, tangannya terkena sabetan senjata tajam," ungkap Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, Rabu (30/4/2025).
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Polres Maluku Tenggara berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah warga di Ohoi Ngilngof.
"Tim kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian," jelas AKBP Frans Duma.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Maluku Tenggara mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras. Ia menekankan bahwa konsumsi miras seringkali menjadi pemicu tindak kekerasan dan gangguan keamanan lainnya.
"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kita," pungkasnya.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Lokasi: Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara
- Waktu: Senin, 28 April 2025
- Korban: Mengalami luka serius di bagian tangan
- Pelaku: Ditangkap di Ohoi Ngilngof
- Pasal: 351 ayat 2 KUHP (penganiayaan berat)
- Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara
- Imbauan: Menjauhi minuman keras