Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN 2024: Menciptakan Keseragaman dan Efisiensi

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN 2024: Menciptakan Keseragaman dan Efisiensi

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dan diskusi intensif, dengan tujuan utama menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam proses rekrutmen dan pengangkatan CASN. Jadwal baru yang disepakati menetapkan pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026. Penundaan ini berbeda dari usulan awal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS yang semula dijadwalkan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa perbedaan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK antar instansi pemerintah menjadi salah satu alasan utama penyesuaian jadwal. Selama ini, disparitas TMT tersebut menimbulkan ketidakkonsistenan dalam proses administrasi kepegawaian. "Ketidakseragaman TMT ini menyebabkan beberapa instansi menyelesaikan proses pengangkatan lebih cepat daripada instansi lainnya," ungkap Haryomo dalam wawancara melalui akun YouTube Kementerian PANRB pada Jumat, 7 Maret 2025. Dengan penyesuaian ini, diharapkan semua peserta CASN yang lulus seleksi akan memulai masa kerjanya pada waktu yang sama, sehingga menciptakan kesetaraan dan transparansi dalam sistem pengangkatan. BKN berkomitmen untuk menyusun roadmap atau peta jalan yang komprehensif untuk memastikan serentaknya pengangkatan CASN di masa mendatang.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aba Subagja, menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi konstruktif antara pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi II. Penyesuaian jadwal juga mempertimbangkan penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer dalam dua tahap, dengan dua kali perpanjangan waktu. "Kebijakan ini memungkinkan tenaga honorer yang telah mengabdi untuk memulai masa kerja mereka secara bersamaan," ujar Aba. Ia menambahkan, pengangkatan CASN akan dilakukan secara serentak, meliputi tahap 1 dan tahap 2 (PPPK) pada 1 Maret 2026, serta CPNS pada 1 Oktober 2025. Kebijakan ini juga memastikan masa kerja PPPK dihitung sejak tanggal pengangkatan pada 1 Maret 2026, sehingga masa kontrak mereka tidak terpengaruh oleh penundaan pengangkatan.

Pemerintah juga memastikan bahwa masa kerja PPPK yang kurang dari satu tahun tetap akan dipenuhi hingga satu tahun penuh setelah pengangkatan. "Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, mereka tetap akan diangkat dan masa kerjanya akan dipenuhi hingga satu tahun ke depan," tegas Aba, memberikan jaminan kepastian bagi para PPPK yang berstatus kontrak. Dengan demikian, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 ini bukan hanya sekadar penundaan, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, adil, dan transparan bagi seluruh aparatur sipil negara.

Berikut poin-poin penting dari penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024:

  • Pengangkatan CPNS diundur ke 1 Oktober 2025.
  • Pengangkatan PPPK diundur ke 1 Maret 2026.
  • Tujuan utama penyesuaian adalah untuk menyeragamkan TMT pengangkatan CASN.
  • Kebijakan ini mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN dalam dua tahap.
  • Masa kerja PPPK yang kurang dari satu tahun akan tetap dipenuhi hingga satu tahun penuh.
  • Pemerintah berkomitmen untuk menyusun roadmap untuk serentaknya pengangkatan CASN di masa depan.