SPBU di Serang Terlibat Pengoplosan BBM, Polisi Ungkap Modusnya

Polda Banten berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Ciceri, Kota Serang. Modus operandi yang dilakukan oleh pengelola SPBU ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan kualitas BBM yang mereka beli.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, pengelola SPBU tersebut tidak mendapatkan pasokan Pertamax dari PT Pertamina Patra Niaga selaku distributor resmi. Melainkan, mereka membeli BBM olahan dari sumber ilegal di Jakarta sebanyak 16.000 liter dengan harga Rp 10.200 per liter.

"Setelah kami selidiki, ternyata SPBU tersebut tidak mengambil BBM dari jalur distribusi resmi Pertamina, melainkan dari pihak lain. Mereka menjualnya sebagai Pertamax, padahal bukan," jelas AKBP Bronto saat konferensi pers di Mapolda Banten.

Pengawas SPBU berinisial ASW (40) dan Manajer Operasional SPBU berinisial NS (53) diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal ini. NS diketahui sebagai pihak yang menyuruh pembelian BBM olahan dari sumber tidak resmi tersebut.

Setelah mendapatkan BBM olahan, para tersangka kemudian mencampurkannya ke dalam tangki penampungan Pertamax di SPBU bernomor 34.421.13. Setelah dicampur, warna BBM berubah menjadi biru pekat. Untuk mengelabui konsumen, mereka kembali membeli Pertamax dari PT Pertamina Patra Niaga sebanyak 8.000 liter untuk menyamakan warna.

Praktik pengoplosan ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim dari Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana tersebut. Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak awal April 2025.

Hasil uji laboratorium dari PT Pertamina dan BPH Migas menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara Pertamax asli dan Pertamax oplosan, terutama pada titik didihnya. Titik didih Pertamax asli adalah 215 derajat Celcius, sementara Pertamax oplosan mencapai 218,5 derajat Celcius.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.