Pemprov Banten Sikat Perusahaan Outsourcing Nakal Penahan Ijazah Karyawan
Pemerintah Provinsi Banten Berantas Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Outsourcing
Pemerintah Provinsi Banten mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan outsourcing yang terbukti menahan ijazah karyawan. Praktik yang merugikan pekerja ini ditemukan setelah adanya laporan dan investigasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten. Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan ijazah karyawan dikembalikan.
"Praktik penahanan ijazah ini umumnya terjadi pada perusahaan outsourcing. Perusahaan tempat karyawan bekerja biasanya tidak terlibat langsung, namun perusahaan outsourcing yang menjadi perantara yang melakukan penahanan," ujar Septo Kalnadi di Kota Serang.
Alasan yang sering digunakan oleh perusahaan outsourcing untuk menahan ijazah adalah untuk mencegah karyawan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Namun, Pemprov Banten dengan tegas menyatakan bahwa penahanan ijazah dengan alasan apapun adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Septo Kalnadi menambahkan, "Meskipun ada alasan seperti kontrak yang belum selesai, penahanan ijazah tetap tidak diperbolehkan. Kami telah menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dan berhasil menyelesaikan masalah tersebut melalui pendekatan persuasif."
Sinergi Pemprov Banten dan Polda Banten dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Untuk mengatasi masalah penahanan ijazah dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya, Pemprov Banten menjalin kerjasama dengan Polda Banten. Polda Banten memiliki desk khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah, penahanan upah, dan kasus-kasus lainnya.
"Kami sangat terbantu dengan dukungan dari Polda Banten. Adanya desk ketenagakerjaan di Polda Banten sangat efektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak-hak pekerja," kata Septo.
Kerjasama antara Pemprov Banten dan Polda Banten ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan praktik penahanan ijazah atau pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Pemprov Banten berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terciptanya iklim kerja yang kondusif dan adil di wilayah Banten.
Tindakan Preventif dan Sosialisasi
Selain tindakan represif, Pemprov Banten juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan outsourcing dan karyawan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mencegah terjadinya praktik penahanan ijazah di masa mendatang.
Dengan upaya yang komprehensif, Pemprov Banten berharap dapat memberantas praktik penahanan ijazah dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Banten.