Diduga Terlibat Korupsi KUR, Pegawai Bank BUMN di Bima Ajukan Pembelaan
Seorang pegawai Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berinisial AR, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 425 juta yang menjeratnya. Penolakan ini disampaikan setelah AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima terkait kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Gufran, AR mengklaim bahwa dirinya tidak menerima aliran dana korupsi maupun gratifikasi. Gufran menjelaskan bahwa peran kliennya dalam proses pengajuan KUR terbatas pada penerusan berkas permohonan dari petani jagung kepada analis, sebelum diteruskan ke pimpinan Bank BUMN KCP Woha. Keputusan akhir mengenai persetujuan permohonan KUR, menurut Gufran, sepenuhnya berada di tangan pimpinan bank.
"Tidak ada aliran dana yang masuk pada rekening AR, baik pribadi maupun keluarga, serta tidak menerima hadiah atau gratifikasi," tegas Gufran. Ia menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui permohonan KUR, sehingga tidak mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR tahun 2021. AR diduga meloloskan pengajuan pinjaman dari petani jagung, namun dana yang telah cair tidak diserahkan kepada yang berhak. Dana tersebut diduga diserahkan kepada AS, yang juga merupakan pegawai Bank BUMN KCP Woha dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejaksaan Negeri Bima menahan AR sejak 20 April 2025. Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, menyatakan bahwa AR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, AR ditahan di Rutan Raba Bima.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: AR, Pegawai Bank BUMN KCP Woha
- Kasus: Dugaan Korupsi Dana KUR Tahun 2021
- Kerugian Negara: Rp 425 juta
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara
- Status: Ditahan di Rutan Raba Bima