Sanksi Tegas bagi ASN Jakarta yang Mengabaikan Kewajiban Transportasi Publik di Hari Rabu: Usulan DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan sanksi yang proporsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi publik saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi gas buang, serta memberikan contoh kepada masyarakat dalam mendukung mobilitas hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan bahwa sanksi diperlukan untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut. Menurutnya, tanpa adanya konsekuensi yang jelas, ASN mungkin tidak termotivasi untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Harus ada sanksi, tapi proporsional," tegas Rio.
Selain mendorong penerapan sanksi, Rio juga menyoroti pentingnya penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai. Ia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan fasilitas park and ride (parkir transit) serta mengintegrasikan sistem tiket transportasi secara digital. Hal ini diharapkan dapat memudahkan ASN dalam menggunakan transportasi umum.
Lebih lanjut, Rio mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif bagi ASN yang patuh terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum. Insentif ini dapat berupa subsidi tunjangan transportasi atau penambahan poin kinerja. Dengan adanya insentif, diharapkan ASN akan lebih termotivasi untuk beralih ke transportasi publik secara sukarela.
"Jangan hanya memaksa, berikan juga insentif bagi ASN yang patuh, seperti subsidi tunjangan transportasi atau poin kinerja," ujarnya.
Rio mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurangi kemacetan dan emisi gas buang. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas transportasi umum. Hal ini meliputi penambahan armada Transjakarta, perbaikan halte, serta integrasi dengan moda transportasi lain seperti MRT dan LRT.
"Supaya ASN tidak merasa dipaksa tanpa solusi yang memadai," jelasnya.
Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta mencakup berbagai moda transportasi, seperti:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta dan LRT Jabodebek
- KRL Commuter Line
- Kereta Bandara Railink
- Bus/Angkot reguler
- Kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas tertentu.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan budaya penggunaan transportasi publik yang lebih luas di kalangan ASN dan masyarakat DKI Jakarta pada umumnya.