Polemik Status Dokter AY: Antara Pengunduran Diri dan Klaim Pemberhentian oleh RS Persada Malang

Polemik Status Dokter AY: Antara Pengunduran Diri dan Klaim Pemberhentian oleh RS Persada Malang

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY di RS Persada Malang terus menuai sorotan. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul perbedaan pernyataan mengenai status kepegawaian dokter AY di rumah sakit tersebut. Kuasa hukum dokter AY membantah kabar yang menyebutkan kliennya telah dipecat, sementara pihak rumah sakit mengklaim sebaliknya. Situasi ini menambah kerumitan dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik.

Bantahan Kuasa Hukum dan Pengajuan Pengunduran Diri

Alwi Alu, kuasa hukum dokter AY, menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya maupun kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dari RS Persada Malang. Ia mengaku terkejut mendengar informasi pemecatan tersebut justru dari media. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar karena tidak ada komunikasi formal dari pihak rumah sakit terkait hal itu.

Alwi menjelaskan bahwa status dokter AY sebelumnya adalah non-aktif sementara. Ia menginterpretasikan status non-aktif tersebut bukan sebagai sanksi atas investigasi internal rumah sakit terkait kasus yang menjerat kliennya. Sebaliknya, menurut Alwi, status non-aktif tersebut merupakan arahan agar dokter AY dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, bukan karena adanya temuan kesalahan internal.

Meski begitu, Alwi mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak RS Persada Malang. Pengajuan ini dilakukan sekitar dua minggu setelah dokter AY dinonaktifkan sementara. Namun, Alwi menekankan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban atau persetujuan resmi dari manajemen rumah sakit.

Alwi menjelaskan alasan di balik pengajuan pengunduran diri dokter AY adalah keinginan kliennya untuk lebih fokus menghadapi perkara hukum yang sedang berjalan. Selain itu, tekanan psikis yang dialami dokter AY, terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung, juga menjadi pertimbangan penting dalam mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

Pernyataan RS Persada Malang dan Konfirmasi Pemberhentian

Sebelumnya, manajemen RS Persada Malang mengumumkan pemberhentian dokter AY melalui video singkat yang diposting di akun Instagram rumah sakit. Dalam video tersebut, RS Persada Malang menyesalkan terjadinya dugaan tindakan pelecehan oleh oknum dokter yang merugikan pihak tertentu serta institusi rumah sakit. Pihak rumah sakit juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya kepada pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa ini.

Sebagai bentuk tanggung jawab, RS Persada Malang menegaskan bahwa dokter AY sudah tidak lagi bertugas (diberhentikan). Pihak rumah sakit juga telah melakukan investigasi internal dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian. RS Persada Malang juga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi harkat, martabat dan perlindungan bagi perempuan, serta memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap layanan medis dilakukan sesuai standar etika dan profesionalisme yang tinggi.

Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, membenarkan pernyataan yang ada di dalam video tersebut, termasuk bahwa dokter AY telah resmi diberhentikan oleh manajemen RS Persada Malang. Namun, saat ditanya lebih detail terkait sejak kapan dokter AY resmi diberhentikan, pihaknya hanya menjawab singkat dan memohon pengertian.

Latar Belakang Kasus dan Pengakuan Korban

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang perempuan berinisial QAR (31) yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang. Hal itu diungkapkannya melalui beberapa postingan di media sosial Instagramnya. QAR mengatakan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi pada September 2022 saat dirinya sedang berlibur ke Malang.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perbedaan pernyataan antara kuasa hukum dokter AY dan pihak RS Persada Malang semakin memperpanjang daftar pertanyaan yang harus dijawab dalam kasus ini.