Mensesneg Tekankan Tanggung Jawab dalam Kebebasan Berpendapat Pasca Putusan MK tentang UU ITE
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan imbauan penting mengenai kebebasan berpendapat. Ia menekankan bahwa kebebasan ini harus senantiasa diiringi dengan rasa tanggung jawab yang tinggi.
"Yang paling penting adalah mari lah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya," ujar Mensesneg kepada awak media.
Pemerintah, menurut Prasetyo Hadi, menghormati sepenuhnya putusan MK tersebut dan memandang sebagai kabar baik bagi iklim kebebasan berpendapat di Indonesia. Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Meskipun belum menerima salinan resmi putusan MK, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan putusan tersebut, terutama jika berdampak pada kebijakan-kebijakan internal pemerintahan. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari dan menyesuaikan kebijakan yang relevan dengan putusan MK.
Putusan MK dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024 memang memberikan angin segar bagi kebebasan berpendapat di ruang digital. Dalam putusan perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh seorang aktivis lingkungan hidup, MK menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga atau korporasi.
MK juga menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara terbatas, yaitu hanya berlaku untuk individu. Dengan demikian, lembaga pemerintahan, kelompok dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak dapat menggunakan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, dalam putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE tidak lagi berlaku untuk ruang siber atau digital. Artinya, penyebaran berita bohong yang menimbulkan "kerusuhan" di dunia digital tidak dapat dipidana.
Berikut poin-poin penting terkait putusan MK dan pernyataan Mensesneg:
- Kebebasan berpendapat harus dilandasi tanggung jawab.
- Pemerintah menghormati putusan MK tentang UU ITE.
- Pasal penghinaan/pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu.
- "Kerusuhan" di dunia digital tidak dapat dipidana dalam kasus berita bohong.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bebas berpendapat di ruang digital tanpa khawatir akan jeratan hukum, namun tetap dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab.