Pemindahan ASN BIN ke IKN Diundur, Kementerian PANRB Lakukan Kajian Ulang

Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Intelijen Negara (BIN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami penundaan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pemindahan yang semula dijadwalkan mulai Juni 2025 tersebut memerlukan kajian ulang menyusul perubahan kabinet.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN sebenarnya telah direncanakan sejak tahun 2022. Namun, dengan adanya perubahan dalam struktur kabinet, diperlukan penyesuaian dan analisis ulang terhadap instansi mana saja yang akan diprioritaskan untuk dipindahkan.

"Secara struktur, kementerian di Kabinet Merah Putih sebetulnya sudah selesai. Namun saat ini prosesnya masih menunggu konsolidasi dari instansi pemerintah yang bersangkutan," ujar Averrouce.

Penundaan ini juga ditegaskan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga (KL) dan para pegawai ASN terkait. Surat yang ditandatangani pada 24 Januari 2025 tersebut menyatakan bahwa pemindahan yang direncanakan pada tahun 2024 belum dapat dilaksanakan karena penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih.

"Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Prabowo), mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," jelas Rini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan proyek IKN. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, sebelumnya menyampaikan bahwa hunian bagi pegawai BIN di Rusun BIN diharapkan sudah dapat digunakan pada 1 Juni 2025. Wakil Kepala BIN, Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, juga menyatakan kesiapan pemindahan ASN BIN secara bertahap mulai Juni 2025.

Untuk memastikan efektivitas dan relevansi pemindahan ASN ke IKN, Kementerian PANRB berencana melakukan penapisan atau penjaringan ulang pada tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru dan menyesuaikan dengan prioritas nasional.

Penundaan Pemindahan dan Konsolidasi Internal Penundaan pemindahan ASN BIN ke IKN mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan kelancaran proses transisi. Perubahan kabinet dan penataan organisasi tata kerja memerlukan konsolidasi internal di masing-masing instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi disrupsi dan memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara terencana dan terkoordinasi.

Selain itu, penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Perubahan jumlah KL berdampak pada kebutuhan ruang kerja dan tempat tinggal bagi para ASN yang akan dipindahkan. Kementerian PANRB terus berupaya untuk mengakomodasi perubahan ini dan memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai bagi para ASN di IKN.

Penapisan Ulang dan Strategi Pembangunan IKN Rencana penapisan ulang ASN pada tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan strategi pemindahan dengan perkembangan pembangunan IKN. Penapisan ulang akan mempertimbangkan prioritas nasional dan memastikan bahwa ASN yang dipindahkan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan IKN.

Dengan melakukan penapisan ulang, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan kontribusi ASN dalam pembangunan IKN dan mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern, efisien, dan berkelanjutan.