Presiden Prabowo Dorong Fleksibilitas TKDN, Industri Otomotif Sambut Baik

Jakarta - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar aturan tersebut dibuat lebih fleksibel dan realistis. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi asing ke Indonesia.

Instruksi Presiden Prabowo ini mendapat tanggapan positif dari pelaku industri otomotif. Alexander Barus, CEO PT Sokonindo Automobile, menyatakan bahwa perusahaannya menyambut baik inisiatif pemerintah tersebut. Menurutnya, TKDN seharusnya tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga menjadi pendorong untuk menciptakan produk yang terjangkau bagi konsumen.

Fleksibilitas TKDN untuk Daya Saing

Barus menjelaskan bahwa dengan sumber komponen dan suku cadang dari lokal, biaya produksi dapat ditekan sehingga meningkatkan daya saing produk. Oleh karena itu, PT Sokonindo Automobile akan terus mendorong lokalisasi komponen, terlepas dari adanya kewajiban TKDN.

"Terlepas ada TKDN atau tidak, kita tetap push untuk lokalisasi," ujarnya di sela-sela pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 di Jakarta.

Rencana Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa aturan TKDN yang kaku menjadi kendala bagi investor baru untuk masuk ke Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu isu yang dipersoalkan oleh Amerika Serikat dalam penentuan tarif impor timbal balik.

"TKDN sudahlah niatnya baik, nasionalisme. Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," kata Prabowo.

Implementasi TKDN Saat Ini

Saat ini, kewajiban TKDN diterapkan untuk seluruh aktivitas industri, termasuk otomotif, sebagai bagian dari peta jalan industri. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan bermotor berbasis baterai roda dua/atau tiga, dan kendaraan bermotor listrik (KBL) beroda empat secara bertahap pada periode 2019 sampai 2030 dengan target TKDN maksimum 80 persen.

Dengan adanya rencana fleksibilitas TKDN ini, diharapkan industri otomotif di Indonesia dapat semakin berkembang dan berdaya saing di pasar global, sembari tetap mendorong penggunaan komponen lokal dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.