Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Pasaman Tahun 2022 Kembali Bergulir

Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, kembali membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana donasi untuk korban gempa Pasaman tahun 2022. Proses investigasi ini sempat tertunda karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.

Sejak awal penyelidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa 15 orang saksi guna mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat penerima bantuan, bendahara yang mengelola dana donasi, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat pada saat terjadinya gempa. Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.

Kasus ini bermula ketika gempa bumi dahsyat mengguncang Pasaman pada Februari 2022, menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur dan tempat tinggal warga. Sebagai respons terhadap bencana tersebut, berbagai pihak menggalang donasi untuk membantu meringankan beban para korban. Dana yang terkumpul, mencapai sekitar Rp 2 miliar, dikelola melalui rekening khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut.

Pada Januari 2024, Kejaksaan Negeri Pasaman menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana donasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi yang disampaikan. Hasil pemeriksaan awal oleh inspektorat menemukan indikasi penyalahgunaan dana sekitar Rp 600 juta.

Menurut Sobeng Suradal, proses pemeriksaan sempat dihentikan sementara karena bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada, di mana salah satu peserta Pilkada adalah mantan Sekda yang menjabat saat terjadinya gempa. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan. Namun, setelah PSU Pilkada selesai, Kejaksaan Negeri Pasaman kembali melanjutkan proses penyelidikan.

"Saat ini kita lanjutkan. Kemarin, mantan Sekda yang kita mintai keterangan," ujar Sobeng, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana donasi gempa Pasaman ini.

Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap secara detail bagaimana dana donasi tersebut dikelola dan digunakan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi. Kejaksaan Negeri Pasaman berjanji akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi para korban gempa Pasaman.