Ribuan Buruh Akan Turun ke Jalan di Surabaya, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Rute Ini Saat May Day

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 mendatang diperkirakan akan diwarnai aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Surabaya. Lebih dari sepuluh ribu pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Jawa Timur berencana turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur menjadi motor utama aksi ini. Massa diperkirakan akan mulai bergerak dari beberapa titik kumpul utama, termasuk di Jalan Frontage A Yani depan Royal Plaza dan Jalan Stail di kawasan KBS, antara pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Tujuan utama aksi adalah Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan.

Potensi Kemacetan dan Imbauan Kepolisian

Dengan perkiraan jumlah massa yang mencapai belasan ribu orang, aksi ini berpotensi menyebabkan kemacetan parah di sejumlah ruas jalan utama di Surabaya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari rute-rute yang akan dilalui oleh para demonstran. Berikut adalah daftar jalan yang diperkirakan akan terdampak:

  • Jalan A Yani
  • Jalan Wonokromo
  • Jalan Raya Darmo
  • Jalan Urip Sumoharjo
  • Jalan Basuki Rahmat
  • Jalan Embong Malang
  • Jalan Blauran
  • Jalan Bubutan
  • Jalan Kebon Rojo
  • Jalan Pahlawan

Masyarakat disarankan untuk mencari jalur alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas yang mungkin terjadi.

Isu yang Diangkat dalam Aksi May Day

Selain isu-isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian utama, aksi May Day kali ini juga akan mengangkat berbagai persoalan sosial yang lebih luas, termasuk isu pendidikan, transportasi, dan perpajakan. Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli, menjelaskan bahwa para buruh juga akan menyuarakan dukungan terhadap pengusulan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Pahlawan Nasional. Menurut mereka, Gus Dur memiliki jasa besar dalam memperjuangkan kebebasan berserikat bagi para pekerja, yang diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.