Sekretaris Dinas Kesehatan Jember Dikenai Sanksi Tegas Akibat Perjalanan ke Luar Negeri Tanpa Prosedur

Pemerintah Kabupaten Jember mengambil tindakan tegas terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Koeshar Yudyarto, atas pelanggaran disiplin terkait perjalanan dinas ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan selama satu tahun, sebagai respons atas tindakan indisipliner tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, mengonfirmasi bahwa keputusan ini telah disetujui oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Bupati telah memberikan respons sebagai PPK, dan ini merupakan hukuman disiplin berat," ujarnya.

Sanksi penurunan jabatan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2025, dan akan dievaluasi setelah 12 bulan. BKPSDM berencana memanggil dr. Koeshar untuk menyerahkan surat keputusan sanksi tersebut secara langsung. Evaluasi akan difokuskan pada perilaku dan kinerja dr. Koeshar selama masa penalti.

Sukowinarno menjelaskan bahwa pengembalian dr. Koeshar ke jabatan semula sebagai Sekretaris Dinkes akan mempertimbangkan beberapa faktor. Kinerja dan perilaku yang baik selama masa hukuman akan menjadi pertimbangan utama, selain ketersediaan formasi jabatan. "Jika kinerja dan perilaku yang bersangkutan memuaskan, dan formasi jabatan masih tersedia, maka tidak ada alasan untuk tidak mengembalikannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Sukowinarno menekankan bahwa sanksi ini diharapkan menjadi momentum bagi dr. Koeshar untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kinerjanya. Mengenai posisi baru yang akan diemban oleh dr. Koeshar selama masa penalti, BKPSDM masih melakukan pemetaan jabatan dan mempertimbangkan potensi yang bersangkutan. "Ini masih menjadi tugas kami untuk menindaklanjuti, dan kami masih mencari posisi yang sesuai," jelasnya.

Sebelumnya, dr. Koeshar mengakui bahwa perjalanannya ke Malaysia adalah untuk menghadiri kolokium internasional di sebuah universitas pada tanggal 16-17 April 2025. Namun, ia berangkat sebelum proses pengajuan surat cuti selesai diproses. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prosedur kepegawaian yang berlaku.

Sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, terutama dalam hal perjalanan dinas ke luar negeri. Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme di kalangan ASN demi meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas.