Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Jawa Timur Berlanjut, Status Tersangka Belum Ditetapkan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayahnya. Meskipun telah memeriksa puluhan saksi, hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses penyidikan masih berjalan intensif, dan saat ini kami belum menetapkan tersangka," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Muhammad Harris, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).

Selain fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

"Penghitungan kerugian negara oleh BPKP masih berlangsung, dan kami menunggu hasilnya," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah barang yang diperuntukkan bagi 25 SMK swasta di Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. Total dana hibah yang dialokasikan mencapai Rp 65 miliar.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi harga barang yang tidak wajar dan ketidaksesuaian antara barang yang dihibahkan dengan kebutuhan riil SMK swasta di 11 daerah di Jawa Timur.

Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan, termasuk:

  • 25 Kepala SMK terkait
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada periode terjadinya perkara
  • Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  • Pihak swasta pemenang tender pengadaan, yaitu perwakilan dari PT DDR dan PT DSM
  • Pejabat lain yang terkait dengan pengelolaan dana hibah

Pada tanggal 12 Maret 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini untuk mencari barang bukti tambahan. Pengadaan barang untuk 25 SMK tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan.

  • Paket pertama senilai Rp 30,5 miliar lebih diperuntukkan bagi 12 SMK swasta.
  • Paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK swasta.

Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM. Kejati Jatim berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.