Detail Mengerikan Terungkap: Luka pada Anus Balita Korban Pembunuhan di Tangerang Disebabkan oleh Sikat Kloset
Kasus pembunuhan tragis seorang balita di sebuah kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten, terus mengungkap detail-detail mengerikan. Pihak kepolisian telah mengkonfirmasi penyebab luka pada anus korban yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tewas terbakar.
Kombes Wira Satya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh tindakan pelaku, Heri Budiman (38), yang menggosok bokong korban menggunakan sikat kloset. Tindakan keji ini dilakukan tersangka dengan tujuan membersihkan feses yang keluar dari tubuh korban setelah dibunuh.
"Tersangka menggosok anus korban dengan menggunakan sikat kloset dengan tujuan untuk bersihkan kotoran di seputaran anus," ujar Kombes Wira Satya kepada awak media.
Sebelumnya, terungkap bahwa Heri Budiman membunuh balita tersebut dengan cara mencelupkan kepala korban ke dalam bak mandi. Pelaku menenggelamkan kepala korban sebanyak dua kali, masing-masing selama dua hingga tiga menit.
Setelah melakukan pembunuhan, Heri mencoba menghilangkan jejak dengan menumpuk pakaian di atas jasad korban dan membakarnya. "Jadi jasad korban ditaruh di kasur, dikumpulkan pakaian, mulai dibakar dengan maksud menghilangkan jejak," jelas Kombes Wira Satya.
Hasil autopsi juga mengungkap adanya luka bekas pukulan benda tumpul pada leher korban. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa luka tersebut diduga berasal dari cengkeraman tangan tersangka yang menyebabkan penyumbatan jalan napas korban. "Sebab kematian korban dari hasil autopsi adalah akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang mengakibatkan tersumbatnya jalan napas," ungkap Kombes Zain.
Pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa hampir seluruh tubuh korban mengalami luka bakar. Selain luka bakar pada kepala, wajah, leher, dan lengan, juga ditemukan luka di kepala akibat benturan benda tumpul, resapan darah pada leher dan kerongkongan akibat kekerasan benda tumpul, serta memar pada dinding luar anus korban.