Temuan Baru: Bangunan Berdiri di Lahan Bersertifikat Dekat Lokasi Penertiban Tambun Selatan
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menemukan fakta baru terkait penertiban bangunan liar di bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan. Terungkap adanya tujuh bangunan yang berdiri di atas lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang berdekatan dengan lokasi pembongkaran. Keberadaan bangunan-bangunan ini menimbulkan pertanyaan dan kehati-hatian dalam proses penertiban.
Salah satu lokasi lahan bersertifikat tersebut berada di seberang bantaran sungai, tepatnya di depan Perumahan Tridaya Indah Estate 4. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa empat bangunan berada di RT 3 dan tiga lainnya di RT 1, termasuk satu yang berstatus Akta Jual Beli (AJB). Hal ini menunjukkan bahwa pemilik bangunan memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut.
Penelusuran Riwayat Lahan
Meskipun memiliki sertifikat, Satpol PP tidak serta merta mengabaikan fakta ini. Mereka akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai riwayat lahan tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa area tersebut pernah mengalami pembebasan lahan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) pada tahun 1970-an, yang saat itu masih bernama Perum Otorita Jatiluhur (POJ). Pembebasan lahan ini dilakukan untuk pembangunan saluran sekunder atau irigasi.
Surya Wijaya menambahkan bahwa pihaknya akan mencocokkan data dengan peta sebaran lahan milik PJT. Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut berada di ruas saluran irigasi yang seharusnya bebas dari bangunan, maka pemerintah akan mempertimbangkan pembatalan sertifikat. Namun, proses pembatalan tidak akan dilakukan secara gegabah. Pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran ulang untuk memastikan keakuratan data.
"Nanti kita lihat peta, nanti kita lihat, kita cek lapangan, kita ukur," imbuhnya.
Fokus Penertiban Bangunan Liar
Sementara itu, penertiban bangunan liar di Desa Sumberjaya tetap berjalan sesuai rencana. Sebanyak 284 bangunan liar yang berada di dua titik bantaran Kali Baru menjadi sasaran penertiban. Kedua titik tersebut meliputi bantaran di Perumahan Bumi Yapemas Indah Bekasi (174 bangunan) dan Jalan Raya Sumberjaya (110 bangunan).
Untuk mendukung kelancaran penertiban, pemerintah mengerahkan 350 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polsek Tambun Selatan. Selain itu, dua unit ekskavator ditempatkan di dua titik pembongkaran untuk mempercepat proses penertiban.
Tanggapan Pemilik Lahan Bersertifikat
Seorang pemilik bangunan bersertifikat yang ditemui di lokasi enggan memberikan komentar terkait temuan ini. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penertiban bangunan liar, terutama ketika berhadapan dengan kepemilikan lahan yang sah. Pemerintah daerah perlu bertindak hati-hati dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Berikut rincian penertiban bangunan liar di Desa Sumberjaya:
- Total bangunan yang ditertibkan: 284
- Lokasi:
- Perumahan Bumi Yapemas Indah Bekasi: 174 bangunan
- Jalan Raya Sumberjaya: 110 bangunan
- Petugas gabungan: 350 personil
- Alat berat: 2 unit ekskavator