Investigasi Mendalam: Polemik Perumahan Ungaran Asri Regency Mencuat, Puluhan Saksi Diperiksa
Investigasi Intensif Terkait Dugaan Pelanggaran di Perumahan Ungaran Asri Regency
Tim khusus dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) tengah melakukan investigasi mendalam terkait permasalahan yang membelit Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari warga terkait berbagai persoalan, mulai dari status sertifikat hingga ancaman bencana.
Brigjen Pol Dr. Azis Andriansyah, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kemen PKP, memimpin langsung investigasi di lapangan. Dalam keterangannya, Azis mengungkapkan bahwa timnya telah mengumpulkan keterangan dari puluhan warga yang terdampak, serta pihak pengembang perumahan. Tujuan dari pengumpulan informasi ini adalah untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan yang ada.
"Kami telah meminta keterangan dari warga dan pengembang. Selanjutnya, kami akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Azis saat meninjau lokasi perumahan pada Rabu (30/4/2025).
Investigasi tidak hanya melibatkan warga dan pengembang. Tim Kemen PKP juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk:
- Institusi perbankan
- Ahli teknis konstruksi
- Pemerintah Kabupaten Semarang
Informasi yang diperoleh dari berbagai pihak ini akan dianalisis secara komprehensif untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kasus ini akan diserahkan kepada aparat kepolisian dan instansi terkait untuk proses penegakan hukum.
Tim investigasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik perumahan, mulai dari struktur bangunan hingga kelayakan lingkungan. Pemeriksaan meliputi:
- Struktur bangunan (pondasi, kolom, balok)
- Arsitektur lingkungan
- Kelayakan perumahan sebagai kawasan hunian
Investigasi ini dipicu oleh pengaduan warga yang disampaikan melalui surat dan pemberitaan media. Warga mengeluhkan beberapa hal, di antaranya:
- Sertifikat rumah yang belum diserahkan
- Ketiadaan fasilitas umum yang dijanjikan
- Ancaman longsor yang semakin mengkhawatirkan
Azis menegaskan bahwa investigasi ini berpedoman pada Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan bahwa setiap perumahan harus memenuhi kriteria dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Temuan-temuan dari investigasi ini akan ditindaklanjuti untuk proses hukum.
Keluhan Warga dan Tanggapan Pemerintah Daerah
Ketua RW 20 Perumahan Punsae, Julianto Deni Saputra, mengungkapkan bahwa masalah utama yang dihadapi warga adalah ketidakjelasan status sertifikat rumah dan ancaman longsor. Ia menyebutkan bahwa banyak warga telah melunasi pembayaran rumah, namun sertifikat belum diserahkan dan malah diagunkan oleh pengembang ke bank.
"Ada sekitar 66 rumah yang sertifikatnya belum diserahkan," ungkap Deni.
Selain masalah sertifikat, warga juga dihantui oleh ancaman longsor yang semakin meluas. Beberapa rumah bahkan tidak ditempati karena warga takut menjadi korban longsor. Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah meminta agar kasus ini diusut tuntas secara hukum. Ia menugaskan Brigjen Azis untuk mengaudit seluruh pihak yang terkait dalam pembangunan perumahan tersebut.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyatakan bahwa perizinan pengembangan Perumahan Punsae tidak diajukan pada masa jabatannya. Meskipun demikian, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pengembang saat ini, Prayit, yang menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan masalah tersebut secepatnya.