Pengungkapan Kasus Oplosan Pertalite di Medan: Tiga Tersangka Ditangkap, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diusut

Pengungkapan Kasus Oplosan Pertalite di Medan: Tiga Tersangka Ditangkap, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diusut

Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di kawasan Nagalan, Kota Medan. Tiga tersangka telah diamankan, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) yang bertugas sebagai kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 terkait penyelewengan BBM. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi mengintai sebuah mobil tangki BBM ilegal yang memasuki SPBU tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025.

Mobil tangki dengan nomor polisi BK 8049 WO dan berlambang PT Elnusa Petrofin kedapatan mengangkut bensin oktan 87 yang kemudian dicampur dengan Pertalite di dalam tangki timbun SPBU. Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono, menjelaskan kronologi kejadian; bensin oktan 87 tersebut dicampur langsung ke dalam tangki penyimpanan Pertalite yang telah terisi sebelumnya, kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertalite. Hasil uji laboratorium Pertamina menunjukkan kualitas BBM campuran tersebut jauh di bawah standar, dengan angka oktan berada di kisaran 87. Manager Retail Sales Pertamina Sumbagut, Edith Indra Triyadi, memastikan bahwa BBM tersebut merupakan jenis gasoline dan kualitasnya tidak sesuai standar Pertamina.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik SPBU dan dugaan keterlibatan pihak Pertamina. "Terkait dugaan keterlibatan Pertamina, kami akan mendalami lebih lanjut," tegas Bayu dalam konferensi pers di lokasi SPBU pada Jumat, 7 Maret 2025. Pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan melakukan pengecekan terhadap gudang penyimpanan bensin oktan 87 yang diduga menjadi sumber pasokan bahan bakar oplosan. Polisi juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU guna mencegah kejadian serupa terulang, khususnya selama bulan Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kecurigaan akan adanya penyelewengan BBM.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, dengan tegas membantah keterlibatan oknum Pertamina dalam kasus ini. Susanto menekankan bahwa pemeriksaan di terminal BBM Pertamina sangat ketat dan mobil tangki yang terlibat telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023. Pertamina juga tidak menyimpan atau mendistribusikan bensin oktan 87. Proses investigasi yang dilakukan kepolisian hingga saat ini masih berfokus pada pengungkapan jaringan pengoplosan dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diamankan. Polisi juga tengah menyelidiki asal-usul bensin oktan 87 yang digunakan dalam aksi pengoplosan tersebut, termasuk menelusuri jejak gudang penyimpanan dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.

Berikut poin penting dari kasus ini:

  • Tiga tersangka diamankan dan dijerat hukum.
  • BBM oplosan berkualitas rendah (oktan 87).
  • Dugaan keterlibatan pihak lain masih diselidiki.
  • Pertamina membantah keterlibatan oknum karyawan.
  • Pengawasan SPBU akan diperketat.
  • Masyarakat diimbau melapor jika menemukan penyelewengan BBM.