Pengusaha Laporkan Dugaan Penganiayaan Saat Upayakan Penagihan Utang Miliaran Rupiah
Seorang pengusaha bernama Aditya, yang merupakan Direktur PT Ragam Pangan Madani, telah melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya saat berusaha menagih utang senilai Rp 6,2 miliar kepada PT BLI, kliennya. Insiden ini terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut laporan yang diajukan, Aditya dan rekannya, Fikri, mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat menghadiri pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk membahas pembayaran utang. PT Ragam Pangan Madani telah menjalin kerjasama dengan PT BLI sejak April 2024, mendistribusikan bahan pangan ke lebih dari 80 outlet. Namun, sejak Februari 2025, pembayaran dari PT BLI mulai tersendat tanpa alasan yang jelas.
"Saya dan Pak Fikri diundang untuk membahas tagihan. Namun, sesampainya di sana, kami malah dibawa ke sebuah ruangan tertutup dan menjadi korban pemukulan serta intimidasi," ungkap Aditya pada Rabu, 30 April 2025. Ia menjelaskan bahwa dirinya dan Fikri dipukul, ditendang, dan bahkan dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan. Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan ancaman yang diterimanya, yang menyasar keselamatan istri dan anaknya. Fikri menambahkan bahwa kekerasan fisik yang mereka alami telah menyebabkan trauma mental yang signifikan.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian tersebut:
- Korban: Aditya (Direktur PT Ragam Pangan Madani) dan Fikri
- Pelaku: Pihak terkait dengan PT BLI (belum teridentifikasi secara spesifik)
- Tempat Kejadian: Tempat karaoke di Jakarta Selatan
- Tanggal Kejadian: 3 Maret 2025
- Motif: Penagihan utang sebesar Rp 6,2 miliar
- Bentuk Kekerasan: Pemukulan, tendangan, intimidasi, ancaman pembunuhan
Fikri menyatakan kekecewaannya atas cara penyelesaian masalah bisnis yang berujung pada kekerasan. Keduanya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil. Mereka mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti berupa hasil visum, rekaman CCTV, dan keterangan saksi kepada pihak berwajib. Selain melaporkan kasus pidana, Aditya juga telah mengajukan gugatan perdata terkait utang piutang tersebut. Akibat masalah pembayaran ini, Aditya terpaksa memberhentikan seluruh karyawannya karena arus kas perusahaan terganggu.
Hingga saat ini, PT BLI belum memberikan komentar atau tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan oleh Aditya dan Fikri.