Saksi Kunci Kasus Penembakan di Kalimantan Tengah Berharap Keadilan dalam Tuntutan

Kasus penembakan yang melibatkan oknum kepolisian di Palangka Raya memasuki babak krusial. Muhammad Haryono, saksi kunci yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini, menanti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan harapan mendapatkan keringanan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menghadirkan sejumlah saksi dan dalam waktu dekat, JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Anton Kurniawan Stiyanto, mantan anggota Polresta Palangka Raya, dan Muhammad Haryono. Selanjutnya, majelis hakim akan menjatuhkan putusan.

Parlin Bayu Hutabarat, pengacara Muhammad Haryono, menyampaikan harapan agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya. Pasalnya, Haryono berperan aktif dalam mengungkap kejahatan tersebut.

"Kasus ini terungkap berkat inisiatif klien kami. Fakta ini telah terungkap dalam persidangan, diakui di hadapan majelis hakim, dan disepakati bahwa kejahatan ini tidak akan terbongkar tanpa peran Haryono," ujar Parlin.

Parlin menekankan bahwa pengakuan ini memenuhi syarat bagi Haryono untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Ia berharap tuntutan jaksa dan putusan hakim mencerminkan keadilan, mempertimbangkan kondisi Haryono yang terpaksa terlibat dalam tindak kejahatan karena berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku utama.

"Kondisi klien kami yang berada di bawah ancaman perlu menjadi perhatian JPU dalam menetapkan tuntutan. Bagaimana seorang Haryono tidak bisa berbuat banyak dalam situasi tersebut," lanjutnya.

Peran Haryono dalam Mengungkap Kasus

Peran Haryono dalam membongkar kasus penembakan ini tidak bisa diabaikan. Setelah kejadian tragis yang menewaskan Budiman Arisandi, Haryono dengan berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tanpa keberaniannya, kasus ini mungkin tidak akan pernah terungkap. Keterlibatannya dalam membersihkan barang bukti dan membuang mayat dilakukan di bawah paksaan dan ancaman dari oknum polisi tersebut. Faktor ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan tingkat kesalahannya.

Harapan atas Keadilan

Parlin berharap JPU dapat mempertimbangkan secara matang semua fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk peran aktif Haryono dalam mengungkap kasus dan kondisi tertekan yang dialaminya. Ia menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi Haryono, yang telah berjasa membantu mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke pengadilan. Pihaknya berharap tuntutan yang diajukan JPU akan mencerminkan rasa keadilan dan memberikan penghargaan yang setimpal atas kontribusi Haryono dalam penegakan hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Haryono tidak hanya menjadi saksi mata, tetapi juga membantu memfasilitasi perbuatan pelaku. Hal ini yang kemudian menjadikannya turut menjadi tersangka. Namun, pengacara Haryono berargumen bahwa tindakan kliennya tersebut dilakukan di bawah tekanan dan ancaman, sehingga ia tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti perintah pelaku. Argumen ini diharapkan dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Haryono.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum kepolisian dan mengungkap adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap sepenuhnya dan semua pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan mendekatnya pembacaan tuntutan, Haryono dan tim pengacaranya berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan peran Haryono sebagai saksi kunci yang berani mengungkap kejahatan dapat dihargai. Putusan pengadilan akan menjadi penentu nasib Haryono dan juga menjadi cermin bagi penegakan hukum di Indonesia.