Dokter Priguna Kehilangan Izin Praktik Usai Terjerat Kasus Dugaan Pemerkosaan
Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Dokter Priguna Anugerah, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, berbuntut panjang. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan.
Keputusan ini diambil setelah KKI melakukan pengawasan dan menemukan indikasi pelanggaran disiplin keprofesian yang dilakukan oleh Dokter Priguna. Ketua KKI, Arianti Anaya, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut meliputi ketidaktaatan terhadap standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi kedokteran. Pencabutan STR ini merupakan tindak lanjut dari temuan tersebut.
Arianti Anaya menyampaikan keputusan ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Ia juga menjelaskan bahwa KKI telah menerima permohonan pencabutan STR dari Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, serta rekomendasi tindak lanjut dari Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes. Kewenangan KKI untuk mencabut STR diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 695 Ayat 4.
Selanjutnya, KKI akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan yang menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Dokter Priguna, khususnya dengan Dinas Kesehatan PTSP Kota Bandung, untuk proses pencabutan SIP.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, di mana sebuah akun membagikan tangkapan layar pesan yang mengungkap dugaan pemerkosaan oleh Dokter Priguna terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Menurut informasi yang beredar, kejadian tersebut berlangsung di salah satu ruangan di lantai 7 gedung baru RSHS. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan crossmatch, yakni mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan. Korban diduga diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat pengaruh obat bius. Setelah siuman, korban merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluannya. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar dan kasusnya kini tengah dalam proses penyidikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pencabutan STR: KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Priguna Anugerah.
- Alasan Pencabutan: Pelanggaran disiplin keprofesian, termasuk ketidaktaatan pada standar pelayanan, prosedur operasional, etika, dan disiplin profesi.
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan: KKI akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
- Dugaan Pemerkosaan: Dokter Priguna diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
- Proses Hukum: Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jabar dan sedang dalam proses penyidikan.