KPK Amankan Puluhan Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada tanggal 14 dan 15 April 2025. Tanah-tanah tersebut, menurutnya, mayoritas dimiliki oleh petani setempat yang kemudian dibeli oleh pihak-pihak yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini. Ironisnya, pembayaran atas lahan tersebut belum diselesaikan sepenuhnya, dengan petani hanya menerima uang muka antara 5 hingga 20 persen pada tahun 2019.
"Sudah hampir 6 tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (30/4/2025).
Kondisi ini, lanjut Tessa, menempatkan para petani dalam situasi yang sulit. Mereka tidak dapat menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena surat-surat kepemilikan lahan ditahan oleh notaris. Di sisi lain, mereka juga tidak mampu mengembalikan uang muka yang telah diterima karena keterbatasan ekonomi.
"Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," imbuhnya.
KPK memahami betul kesulitan yang dihadapi para petani. Oleh karena itu, meskipun lahan telah disita, KPK memberikan izin kepada para petani untuk tetap menggarap lahan tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). KPK juga membuka opsi agar tanah tersebut dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi hak-hak petani yang belum terbayarkan selama enam tahun terakhir.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, seorang mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, dan IZ dari pihak swasta. Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen agar tidak bepergian ke luar negeri.