DPR Soroti Implementasi KUR: Persyaratan Agunan di Bawah 100 Juta Rupiah Jadi Kendala
DPR Pertanyakan Penerapan KUR Tanpa Agunan
Komisi VII DPR RI menyoroti implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih memberatkan pelaku UMKM. Meskipun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 telah mengamanatkan bahwa KUR dengan nilai pinjaman di bawah Rp 100 juta seharusnya tidak memerlukan agunan tambahan, namun pada praktiknya, banyak bank penyalur yang masih meminta jaminan tersebut.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak keluhan dari masyarakat setelah mengunggah informasi mengenai KUR tanpa agunan. Masyarakat merasa dibohongi karena saat mengajukan pinjaman, mereka tetap diminta menyerahkan agunan. Keluhan tersebut bahkan disampaikan dengan nada yang kurang sopan.
"Setelah saya posting, saya menerima protes luar biasa dari masyarakat, bahkan kalimatnya sudah tidak enak. Mereka merasa seolah-olah kita berbohong kepada mereka. Ternyata mereka datang ke bank dan tetap diminta agunan," ujar Saleh dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025).
Saleh juga menyoroti bahwa proses administrasi pengajuan KUR juga masih terbilang sulit. Akibatnya, KUR justru lebih mudah diakses oleh orang-orang yang sudah memiliki akses atau koneksi.
Respon Kementerian UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengakui bahwa masih banyak bank yang meminta agunan untuk KUR di bawah Rp 100 juta. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini.
"Saya harus berani mengatakan bahwa sampai hari ini, sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII, implementasi KUR masih meminta agunan. Ini masih terjadi," kata Maman.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian UMKM antara lain:
- Pengawasan Regional: Melakukan pengawasan implementasi KUR hingga tingkat regional. Selama ini, evaluasi program KUR hanya dilakukan di tingkat nasional.
- Sanksi bagi Pelanggar: Tidak memberikan subsidi KUR kepada bank yang terbukti melanggar aturan, termasuk meminta agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta.
- Pembentukan Satgas: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal dan mengawasi program KUR di lapangan. Satgas ini diharapkan dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran dan memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
Maman berharap dengan adanya Satgas, pengawasan program KUR dapat lebih efektif dan pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan tanpa terbebani persyaratan agunan yang memberatkan.