Tuduhan Kejar Target: KPK Bantah Ganggu Konsolidasi Internal PDIP
Tuduhan Kejar Target: KPK Bantah Ganggu Konsolidasi Internal PDIP
Polemik terkait proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Hasto sebelumnya melayangkan tudingan serius kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga KPK tengah mengejar target penyelesaian berkas perkara Hasto untuk mengganggu konsolidasi internal PDI Perjuangan menjelang kongres partai yang dijadwalkan pada April 2025. Tudingan ini langsung dibantah oleh KPK yang menyerahkan penilaian atas hal tersebut kepada publik.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa KPK tidak akan terlibat dalam perang opini terkait tudingan tersebut. Pihaknya menekankan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam setiap kasus korupsi akan diuji dan dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Tessa menegaskan, fokus saat ini bukan pada kecepatan pelimpahan berkas perkara, melainkan pada pemenuhan syarat materiil pembuktian yang akan diuji dalam persidangan. "Diskursusnya saat ini bukan lagi tentang pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut cepat atau tidak, namun apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat materiil pembuktian atau tidak. Dan itu akan kita saksikan bersama-sama saat perkara ini berjalan di persidangan nanti," tegas Tessa.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, sebelumnya menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara kliennya merupakan yang tercepat dalam sejarah KPK. Ia menilai hal ini janggal dan terkesan dipaksakan oleh penyidik, khususnya mengingat adanya upaya praperadilan yang tengah berjalan. Ronny juga menuding penundaan praperadilan jilid dua Hasto beberapa waktu lalu hanyalah dalih yang digunakan KPK. Ia menambahkan, "Sangat disayangkan apabila penyidik memaksakan pelimpahan tersangka, di tengah upaya pra peradilan yang saat ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tanggal 3 Maret lalu, KPK, disaksikan oleh hakim dan masyarakat luas, telah meminta penundaan dengan alasan belum siap. Ternyata alasan permohonan penundaan itu tidak benar."
Hasto Kristiyanto sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. KPK, dalam konteks ini, menekankan komitmennya pada prinsip due process of law dan akan membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Proses persidangan nantinya akan menjadi arena pembuktian atas semua tuduhan dan bantahan yang telah dilontarkan. Publik diharapkan dapat mengikuti proses tersebut untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif terkait kasus ini.
- KPK membantah tudingan kejar target
- Kuasa hukum Hasto sebut pelimpahan berkas tercepat
- Proses hukum Hasto akan diuji di pengadilan
- Kasus dugaan suap dan obstruction of justice
- Kongres PDIP bulan April 2025