Penanam Ganja di Kawasan TNBTS Dihukum Berat, Vonis 20 Tahun Penjara

Kasus penanaman ganja ilegal di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mencapai titik akhir dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Tomo, Tono, dan Bambang, atas perbuatan mereka menanam ganja di kawasan konservasi tersebut.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mereka dianggap melanggar hukum karena menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi satu kilogram. Jika para terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, mereka akan dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Hakim Ketua Redite Ika Septina.

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Majelis hakim memiliki pertimbangan khusus yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah skala penanaman ganja yang tergolong besar dan terorganisir. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Lokasi penanaman ganja yang berada di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, juga menjadi pertimbangan hakim. Tindakan para terdakwa telah menimbulkan stigma negatif terhadap warga Desa Argosari secara umum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman para terdakwa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba melakukan kegiatan ilegal di kawasan konservasi, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga kelestarian alam dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.