Jokowi Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Ijazah Palsu, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

Presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa keterangan dari pelapor telah diambil oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian saat ini fokus pada pendalaman kasus dan identifikasi terlapor berdasarkan laporan yang diterima.

Presiden Jokowi menegaskan kesiapannya untuk menjalani uji forensik digital terhadap ijazahnya jika diperlukan. Beliau menyatakan bahwa meskipun kasus ini tampak ringan, penting untuk membawanya ke ranah hukum agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.

Menanggapi pertanyaan mengenai alasannya hadir langsung ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa laporan ini bersifat delik aduan, yang mengharuskan pelapor untuk hadir secara pribadi.

Poin-poin penting dari kasus ini meliputi:

  • Laporan Polisi: Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
  • Penyelidikan: Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.
  • Uji Forensik: Jokowi mempersilakan uji forensik digital ijazahnya jika diperlukan.
  • Delik Aduan: Kehadiran Jokowi di Polda Metro Jaya karena laporan ini bersifat delik aduan.
  • Motivasi: Jokowi ingin menyelesaikan tuduhan ini secara tuntas melalui jalur hukum.