Aset TNI: Sertifikasi Lahan Terhambat, Kekurangan Rumah Dinas Jadi Sorotan

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah berupaya keras untuk menuntaskan permasalahan sertifikasi lahan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari total aset lahan yang dimiliki, lebih dari separuhnya, tepatnya 64 persen, masih belum memiliki sertifikat yang sah.

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya legalitas aset untuk mendukung operasional dan pengembangan TNI di masa depan. Menteri Pertahanan menekankan bahwa pihaknya akan menggandeng berbagai instansi terkait untuk mempercepat proses sertifikasi lahan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Selain masalah sertifikasi lahan, Kemenhan juga menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan rumah dinas bagi para prajurit TNI. Saat ini, jumlah rumah dinas yang tersedia baru mencukupi sekitar 45 persen dari kebutuhan ideal. Artinya, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara jumlah prajurit yang membutuhkan tempat tinggal dengan ketersediaan rumah dinas.

Menanggapi hal ini, Kemenhan berencana menjalin kerjasama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mempercepat pembangunan rumah dinas. Namun, terdapat kendala terkait ketersediaan lahan. Pemanfaatan lahan TNI untuk pembangunan rumah dinas harus mempertimbangkan kebutuhan operasional TNI itu sendiri.

"Lahan-lahan yang ada juga diperlukan untuk kebutuhan operasional TNI. Hal ini menjadi bagian yang sedang kami diskusikan secara intensif," ujar Menteri Pertahanan saat rapat dengan Komisi I DPR RI.

Permasalahan aset dan perumahan ini menjadi isu krusial yang membutuhkan solusi komprehensif. Kemenhan berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI melalui pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.