Kasus PPDS Undip: Berkas Lengkap, Penahanan Tersangka Masih Tunggu Koordinasi

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Meskipun berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini belum dilakukan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan P21 pada Selasa, 29 April 2025. "Betul, P21 sudah kami terima kemarin sore," ungkapnya pada Rabu, 30 April 2025.

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa langkah selanjutnya terkait penahanan para tersangka masih menunggu koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan. "Untuk langkah selanjutnya sedang dikoordinasikan dengan JPU," imbuhnya.

Sementara itu, Misyal Ahmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia, korban dalam kasus ini, telah mengajukan permohonan penahanan terhadap para tersangka, terutama terhadap ZYA. ZYA sendiri sempat diisukan telah lulus ujian komprehensif untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Namun, penahanan belum dapat dilakukan sebelum status berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Misyal khawatir jika penahanan tidak segera dilakukan, para tersangka dapat bebas karena batas waktu penahanan oleh polisi dapat berakhir sebelum P21 dikeluarkan.

"Kalau belum P21, polisi punya batas waktu penahanan. Kalau waktu itu habis dan P21 belum keluar, mereka bisa bebas. Itu yang kami khawatirkan," jelas Misyal.

Misyal juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta pembekuan seluruh hak akademik ZYA hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Kemenkes telah merespons surat tersebut dengan menunda penerbitan sertifikat kompetensi ZYA.

"Ini sangat menyakitkan. Keluarga kehilangan anaknya, sementara tersangka masih bisa melanjutkan proses akademik seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Misyal dengan nada prihatin.

Sebagai informasi tambahan, Kemenkes sebelumnya telah menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dr. ARL. Selain itu, praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr. Kariadi juga sempat dihentikan.

Pihak FK Undip dan RSUP Dr. Kariadi Semarang telah mengakui adanya tindakan perundungan yang dialami oleh korban selama masa perkuliahan. Keluarga korban, yang diwakili oleh ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip, Taufik Eko Nugroho;
  • Anggota staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip, Sri Maryani; dan
  • Residen yang juga senior korban, Zara Yupita Azra.